Cilegon, WartaHukum.com - Puluhan wartawan dari berbagai media online dan cetak melakukan pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh akun FB Romeo Angelo yang menuliskan "jangan sampai seperti wartawan media lainnya yang masuk angin", pada Minggu (04/07/2021).
Puluhan wartawan yang merasa tersinggung oleh unggahan akun FB Romeo Angelo yang seakan-akan melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan langsung mendatangi Mapolres Cilegon guna membuat laporan polisi terhadap akun FB Romeo Angelo, Rabu (07/07/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.I.K,. S.H saat dikonfirmasi menyatakan laporan dari rekan-rekan wartawan terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE akan segera kami tindak lanjuti dan akan segera kami proses, ucapnya, Rabu (07/07/2021).
"Kami tidak akan mentolerir bagi siapapun yang diduga melakukan tindak kriminal, kami pelayan masyarakat dan akan memberikan pelayanan ke masyarakat dengan semaksimal mungkin" tandasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar