Bekasi, WartaHukum.com - Dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2020 yang diparipurnakan pada tanggal 8 Juli 2021 lalu, yang mana dalam rapat paripurna tersebut penyampaian rekomendasi tidak satupun rekomendasi dari fraksi yang dibacakan, termasuk terkait anggaran BTT (Biaya Tak Terduga) penangan pendemi Covid-19 yang diminta oleh masyarakat dan di pertanyakan para aktivis Kabupaten Bekasi.
Demikian pernyataan Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dalam rilisnya. Kompi juga mengungkapkan, berdasarkan data yang kami dapat terkait anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 berasal dari Anggaran Refokusing APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp 1,3 Triliun.
Dikarenakan penyerapan anggaran minim maka di APBD Perubahan tahun 2020 di kembalikan kebeberapa Dinas sebesar Rp 700 miliar.
Sementara data yang kami (KOMPI) dapat tertulis bahwa BTT Penangan Pandemi Covid-19 APBD tahun 2020 dianggarakan sebesar Rp 349 Miliar terealisasi sebesar Rp 187 Miliar, artinya kalau dikalkulasi dengan hitungan sederhananya Anggaran Refocusing sebesar Rp 1,3 T dikembalikan Rp 700 Miliar tersisa kurang lebih Rp 600 miliar dan diserap sebesar Rp 187 miliar.
Ada selisih kurang lebih sebesar Rp 400 miliar dan KOMPI meminta anggaran tersebut dibuka secara terang benderang dan berdasarkan aturan menyatakan wajib bagi pemerintah daerah untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat dalam penggunanaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dan yang lebih miris lagi dari penyerapan anggaran penanganan Covid-19 yang diserap sebesar Rp 187 miliar itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Karena ada kelebihan pembayaran PPN Sebesar Rp 920.018.842 ditambah ada indikasi Kelebihan pembayaran atas PPn dan PPh yang belum dipungut Rp 7.025.930.783 dan Rp 1.355.358.326. jadi dari kelebihan pembayaran PPn dan indikasi kelebihan bayar PPn dan PPh atas realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI, DINAS SOSIAL SOSIAL KABUPATEN BEKASI, BPBD (Badan Penaggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bekasi dan , RSUD CIBITUNG KABUPATEN BEKASI sebesar Rp 9.301.307.951.
Menurut kami (KOMPI) dari kejadian tesebut sangat mencederai hati masyarakat Kabupaten Bekasi di saat masyarakat berjuang melawan Corona virus dan bertahan hidup ditengan tekanan dan himpitan kebutuhan hidup di masa pandemi, pastinya bantuan sangat dibutuhkan.
Di sisi lain kami tidak habis pikir dan bertanya-tanya kepada pemerintah Kabupaten Bekasi terutama tiga Dinas dan RSUD Cibitung tersebut kenapa bisa melakukan Keselahan yang sama. Sama-sama kelebihan pembayaraan pajak.
KOMPI juga mempertanyakan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, karena ketua DPRD sempat berjanji akan menunggu eksekutif memberikan keterangan penggunaan BTT Anggaran Penanganan covid-19 dan baru akan melakukan Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020.
Karena rapat paripurna tersebut sudah dilakukan di selah-selah Rapat Paripurana pelantikan PAW anggota DPRD maka KOMPI mempertanyakan janji itu.
Dari paparan kami ini, KOMPI akan berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini karena ini sudah besentuhan dengan nilai-nilai kemanuasian dan kompi akan melaporkan agar ada tindakan hukum terkait permasalahan ini.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar