Jumat, 02 Juli 2021

Direksi PT Sunway Kreasi Bestindo Diduga Dikriminalisasi, LQ Indonesia Law Firm Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali




Jakarta, WartaHukum.com - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Terdakwa Yusri dan The Sung Seng kini memasuki babak baru. 


Setelah sebelumnya pemeriksaan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan No 1155 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020 menyatakan bahwa Yusri dan The Sung Seng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka kini giliran Yusri dan The Sung Seng melalui LQ Indonesia Law Firm mengajukan permohonan peninjauan kembali yang tercatat dengan Nomor Register 05 PK/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut. 


Melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada media, Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, selaku Penasihat Hukum menerangkan, bahwa permohonan tersebut diajukan atas 2 (dua) alasan. 


“Yang pertama, kami telah menemukan bukti baru sebagai Novum, yang menurut hemat kami, apa bila bukti ini diajukn di dalam pemeriksaan perkara tersebut, maka keputusan yang diambil sudah pasti akan berbeda”, bebernya. 


Bukti ini juga, lanjut Jaka, merupakan bukti sempurna yang dapat menegaskan secara formal, bahwa Yusri dan The Sung Seng adalah Komisaris dan Direksi yang sah dan berwenang untuk melakukan pengurusan termasuk menguasai dokumen-dokumen perusahaan milik PT Sunway Kreasi Bestindo. 


Advokat Anita Natalia Manafe, SH, dari LQ Indonesia Lawfirm yang juga sebagai Penasihat Hukum para pemohon menambahkan, selain adanya novum tersebut, alasan permohonan juga diajukan karena terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim. 





“Ketika perkara pidana klien kami sedang diperiksa, senyatanya di pengadilan lain, sedang bergulir pemeriksaan perkara perdata gugatan melawan hukum terkait legitimasi hasil keputusan RUPSLB yang menghentikan klien kami sebagai direksi dan komisaris serta mengangkat direksi baru.” 


Natalia menerangkan bahwa berdasarkan hal ini berarti sudah seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada saat itu memeriksa perkara pidana atas nama Yusri dan The Sung Seng menangguhkan pemeriksaannya, setidak-tidaknya hingga penegasan hak atas pihak mana yang berwenang untuk melakukan pengurusan perusahaan termasuk menguasai dokumen tersebut telah ditentukan oleh Pengadilan melalui putusan yang telah inkracht. 


“Namun sayangnya majelis seolah mengabaikan dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Padahal seharusnya hakim mempedomani kaidah hukum yang terkandung di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956.” Keluh Anita. 


Padahal, lanjut Anita, gugatan pembatalan RUPSLB tersebut telah dikabulkan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI, sebelum perkara dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para pemohon PK ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang mana putusan tersebut telah pula dikuatkan pada tingkat Kasasi. 


Berdasarkan kedua alasan tersebut, Jaka dan Anita berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali perkara ini dan memberikan keadilan bagi Yusri dan The Sung Seng. 


“Kami optimis bahwa para pemohon ini punya alasan dan kesempatan yang bagus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, kami juga percaya bahwa Mahkamah Agung masih menyimpan harapan untuk menegakkan keadilan, dan karenanya akan senantiasa kami perjuangkan. “ tutup Jaka. 


Untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, dapat menghubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat di 0818 0849 0999.


Sumber : press release LQ Indonesia Law Firm, Jumat 2 Juli 2021

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top