Kamis, 01 Juli 2021

Edukasi Hukum by Adv. Hario Setyo Wijanarko, S.H Tentang Aksi Unjuk rasa Di Muka Umum Dan Akibat Hukumnya






Jakarta, WartaHukum.com - Pada dasarnya memang seluruh masyarakat memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, hal ini memang dilindungi oleh Negara serta diatur konstitusi dan dapat kita lihat didalam pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :


Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat


Secara jelas mengenai tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum diatur didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum. Memang terkadang pelaksanaan menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukannya pengamanan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Untuk menghindari kericuhan, maka pemerintah memberikan amanat kepada Polri melalui Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum yang menyatakan bahwa :


“Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.”


Jadi Polri bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum yang disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menjadi dasar pelaksanan Penyampaian di muka umum yang berisi mengenai standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara saat penyampaian pendapat du muka umum agar berjalan dengan baik dan tertib. Kewajiban dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga Negara ini oleh aparatur kepolisian dapat kita lihat didalam pasal 13 Perkapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa  :


melindungi hak asasi manusia;


menghargai asas legalitas;


menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan


menyelenggarakan pengamanan.


Terkadang diperlukannya upaya paksa saat melihat kondisi lapangan di tempat demonstasi yang mungkin tidak terkendali. Oleh sebab itu saat menangani perkara penyampaian di muka umum harus memperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat dimuka umum yang tidak terlibat pelanggaran hukum menurut pasal 23 Perkapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa :


tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul:


keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;


tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;


tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;


tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;


melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;


Pengamanan Demonstran ini juga diatur didalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas), aturan ini tidak mengenal adanya kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar aparat kepolisian melakukan tindakan represif. Protap justru menegaskan bahwa dalam kondisi apapun melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan mengucapkan kata kotor, pelecehan seksual atau memak pengunjuk rasa dilarang. Hal ini dapat kita lihat didalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa yang menyatakan bahwa :


Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:


bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa


melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur


membawa peralatan di luar peralatan dalmas


membawa senjata tajam dan peluru tajam


keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan


mundur membelakangi massa pengunjuk rasa


mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa


melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan


Tidak hanya mengenai larangan yang dimuat Protap mengenai kewajiban, tetapi yang paling diutamakan adalah menghormati Hak Azasi Manusia setiap pengunjuk rasa. Aparat Penegak hukum pada dasarnya tidak diperbolehkan memukul demonstran dan hanya bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.


Tetapi pengunjuk rasa juga harus memperhatikan tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengenai cara atau bentuk menyampaikan pendapat di muka umum Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa :


Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:






Unjuk rasa atau demontrasi;


Pawai;


Rapat umum; dan atau


Mimbar bebas.


Dan para pengunjuk rasa ini tidaak diperbolehkan membahwa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum yang dipertegas didalam pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengenai cara atau bentuk menyampaikan pendapat yang menyatakan bahwa :


“Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.”


Walaupun demontrasi diperbolehkan dan dilindungi Negara haknya, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang. Kegiatan demo yang dilarang ini dapat kita lihat didalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yakni sebagai berikut:


Melakukan Demo Sesuai dengan waktu yang di tentukan diatur didalam pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa :


Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan, pada tempat dan waktu sebagai berikut:


di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan


di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.


Tempat Yang dilarang untuk melakukan Demo yang diatur didalam Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa :


Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di:


tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat;


objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;


instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar;


di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; dan


tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.


Demo yang mengandung unsur ujaran Kebencian,Kebencian dan Penghinaan menurut 8 huruf d – huruf h  menyatakan bahwa  :


d . menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;


e . mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;


f . menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;


g . lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;


h . menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan;


Melakukan Demo Tanpa Memberitahukan Secara Tertulis Kepada Polri diatur didalam  Pasal 10 yang menyatakan bahwa :


Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:


a. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;


b. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;


c. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan


d. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.


Sanksi Pidana bagi yang melanggar ketentuan diatas diatur juga didalam pasal 15 sampai dengan pasal 18 Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni menyatakan sebagai berikut :


Pasal 15 : Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.


Pasal 16 : Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.


Pasal 17 : Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.


Pasal 18 : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top