Senin, 05 Juli 2021

Edukasi Hukum Tentang Sistem Pemeriksaan Dalam Ilmu Hukum Acara Pidana Menurut Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPLE



 

Jakarta, WartaHukum.com - Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE namanya selalu di kenal dalam dunia akademisi, ia merupakan seorang Dosen yang penuh berprestasi, beberapa minggu lalu bersama rekan nya, beliau berhasil menerbitkan Jurnal Internasional QI yang berjudul "Juridical Analysis of Teerorism Criminal Sanctions in Indonesia (Case Study of Imam Santoso Crimunal Acts) Meski beliau seorang Doktor namun kedekatan untuk merangkul mahasiswa sangat tinggi, bak anak dengan ayahandanya, dirinya selalu dijadikan Mentor bagi mahasiswa yang mensiapkan diri terjun kedunia Advokat. berikut pemaparan hukumnya mengenai Sistem pemeriksaan dalam ilmu hukum acara pidana.


Pertama sistem inquisitoir. Sistem ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum). Dalam sistem ini dilakukan dengan keras untuk memperoleh pengakuan bersalah dari tersangka.


Kedua, sistem accusatoir, tersangka di perlukan sebagai subjek yang memperoleh hak untuk berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik atau penuntut umum atau hakim pemeriksa perkara dipersidangan sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam pemeriksaan untuk mencari kebenaran materil. Menurut sistem ini, hakim bertindak sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan aktif apabila para pihak (jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat umum) saling berargumentasi untuk memperkuat fakta-fakta dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.


Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana


Subjek-subjek hukum dalam acara pidana, antara lain:


1.      Penyelidik dan penyidik (kepolisian)


2.      Penuntut umum (kejaksaan)


3.      Hakim (pengadilan)


4.      Tersangka   yang diperiksa


5.      Penasihat hukum/pembela


6.      Panitera sidang


7.      Eksekutor putusan pengadilan (kejaksaan)


Alat-alat Bukti


Alat-alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu :


1.      Keterangan saksi


2.      Keterangan ahli


3.      Surat


4.      Petunjuk


5.      Keterangan terdakwa


6.      Novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK)


7.      Kasus-kasus aktual, seperti kasus PK Tomy yang ditolak.


Tahapan Beracara Pidana


Berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum pidana, ada beberapa tahapan , yaitu :  


1. penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian negara RI,


2. penuntutan oleh Jaksa Penuntut umum,

 

3. pemeriksaan terdakwa oleh hakim persidangan, serta


4. pelaksanaan (eksekusi) putusan hakim oleh jaksa penuntut umum.


Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 


Posisi hukum surat dakwaan sangat penting proses peradilan pidana karena surat dakwaan memegang posisi sentral dalam proses penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Surat juga menjadi dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dituntut adanya kemampuan dan kemahiran mahasiswa yang memerankan jaksa dalam penyusunan surat dakwaan. Untuk itu pembahasan perihal surat dakwaan dilakukan diawal dalam pembahasan pembuatan berkas ini. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan yang lebih jauh seluk beluk surat dakwaan dan fuingsinya dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan tombak dari pemeriksaan perkara di pengadilan yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. Surat dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan terlihat dari suatu Surat Dakwaan. Dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan. 


Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana, maka fungsi surat dakwaan dapat diatagorikan sebagai berikut: 


1) bagi pengadilan/hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;


2) bagi penuntut umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;


3) bagi terdakwa/penasehat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. 


Bentuk Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 


Undang-undang tidak menetapkan bentuk surat dakwaan dan adanya berbagai bentuk surat dakwaan dikenal dalam perkembangan praktek. Adapaun bentuk surat dakwaan yang dikenal adalah sebagai berikut: 


1) Tunggal 


Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak piadan asaja yang didakwakan, tidak terdapat tindak pidana lain baik sebagai alternative maupun sebagai pengganti. Misalnya dalam surat dakwaan hanya didakwakan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP). 


2) Alternatif


Dalam bentuk ini surat dakwaan disusun atas beberapa lapisan yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternative dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang akan dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan tersebut dimaksudkan sebagai “jaring berlapis” guna mencegah lolosnya terdakwa dari dakwaan. Meskipun dakwaan berlapis, hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, bila salah satu dakwaan terbukti, maka lapisan dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Contoh dakwaan yang disusun secara alternative: 


Pencurian (pasal 362 KUHP) atau Penadahan (pasal 480 KUHP)


Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti. 


3) Subsidair


Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana teringan dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama. Misalnya lapisan dakwaan disusun secara berurut: 


Primer: 


Pembunuhan Berencana (pasal 340 KUHP)


Subsidair: 


Pembunuhan (338 KUHP) 


Lebih Subsidair:


Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP) 


Lebih Subsidair lagi: 


Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang (pasal 354 ayat 2 KUHP)


Lebih-lebih Subsidair lagi: 


Penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)


Persamaannya dengan dakwaan alternative adalah hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, sedangkan perbedaannya pada system penyusunan lapisan dakwaan dan pembuktiannya yang harus dilakukan secara berurutan dimulai dari lapisan pertama sampai kepada lapisan yang dipandang terbukti. Setiap lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai dengan tuntutan untuk dibebaskan dari dakwaan yang bersangkutan. 


4) Kumulatif


Bentuk ini digunakan bila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai dengan tuntutan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang bersangkutan. Persamaannya dengan dakwaan subsidair karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan. Misalnya dakwaan disusun: 


Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)


Kedua : Pencuruan dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)


Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP)


5) Kombinasi 


Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya dalam modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair. Misalnya dakwaan disusun dengan sistematika sebagai berikut: 


Kesatu:


Primer: 


Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)


Subsidair: 


Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)


Lebih Subsidair: 


Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)


Kedua: 


Perampokan/pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP)


Ketiga: 


Perkosaan (pasal 285 KUHP) 


Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 


Dalam penyusunan surat tuntutan pidana terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan semisal menempatkan surat dakwaan dalam bagian awal dan menempatkan hasil pembuktian yang telah dilakukan dalam tahap pembuktian kedalam analisa fakta maupun analisa yuridis. Adapun format umum dalam penyusunan surat tuntutan adalah sebagai berikut: 


1) Bagian Pendahuluan


Dalam bagian ini JPU memberikan pernyataan pembuka sebagai bagian dari ungkapan terima kasih atas kepemimpinan hakim yang telah memimpin perkara ini dengan baik dan lancer sehingga tahap pembuktian berjalan dengan baik. 


2) Surat dakwaan 


Bagian ini adalah pemuatan surat dakwaan dalam tuntutan pidana yang diajukan. Penempatan surat dakwaan dalam surat tuntutan adalah sebagai upaya mengingatkan kembali seluruh pihak dalam perjara aquo perihal surat dakwaan yang telah diajukan diawal persidangan. Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menghubungkan seluruh proses yang telah dilakukan dalam berbagai persidangan terdahulu. 


3) Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan 


Dalam bagian ini, diunkapkan berbagai fakta yang berjhasil terungkap dalam persidangan, dimana JPU mengungkapkan satu persatu fakta yang telah terungkap dalam tahap sebelumnya. Jadi bagian ini adalah upaya untuk mengungkapkan kepada khalayak bahwa terdapat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehingga perlu diungkapkan dalam penuntutan untuk mempersiapkan berbagai fakta atau alat bukti yang mendukung bagi pembuktian pasal-pasal yang telah didakwakan sebelumnya. Termasuk penempatan alat bukti lain selain alat bukti saksi, terdakwa dan keterangan ahli yang didengar dalam persidangan seperti misalnya terdapat alat bukti surat atau petunjuk yang diajukan ke persidangan. Juga diungkapkan perihal barang bukti yang telah diajukan ke muka siding.


4) Analisa fakta


Analisa fakta berisikan ekstraksi dari keseluruhan fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik itu melalui alat bukti saksi atau alat bukti lain. Analisa fakta ini ditujukan untuk memudahlan dalam penyusunan analisa yuridis yang akan dibuktikan berdasarkan pasal-pasal dakwaan. 


5) Analisa Yuridis 


Dalam melakukan analisis yuridis inil, dibuktikan perihal unsure-unsur pasal dakwaan yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dimuka siding. Dalam hal ini penjabaran unsur pasal dakwaan dilakukan secara cermat dan teliti jangan sampai ada unsure yang belum dibuktikan. Untuk metode pembuktian merujuk pada bentuk surat dakwaan yang dipilih (baca bagian bentuk surat dakwaan dalam bagian terdahulu)


6) Kesimpulan 


Dalam bagian kesimpulan ini, JPU harus mengungkapkan kesimpulan yang diambil atas berbagai fakta yang terungkap dan berdasarkan analisis yuridis pasal-pasal dakwaan, dimana dalam kesimpulan termaksud dinyatakan apakah terbukti atau tidak pasal dakwaan yang diajukan dalam surat dakwaan aquo. Dalam bagian kesimpulan juga diungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan berdasarkan pengamatan ataupun fakta yang didapat dalam persidangan. Dalam bagain kesimpulan yang terakhir diungkapkan tuntutan yang diajukan JPU atas perkara aquo misalnya “Menuntut” dstnya. 


7) Penutup 


Bagian penutup ini adalah bagian untuk menutup keseluruhan isi tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya dimana hal ini hanyalah pernyataan penutup atas proses persidangan yang telah dilakukan. 


b. Hal-hal yang harus diperhatikan 


1) Faktor-faktor yang harus diperhatikan 


Berikut ini adalah beberapa factor yang menjadi perhatian JPU dalam melakukan tuntutan pidana dimana berbagai hal yang diuraikan berikut ini dapat menjadi acuan dalam mepertimbangkan berat ringannya tuntutan pidana yang akan diajukan oleh JPU. Adapun hal yang harus menjadi perhatian tersebut, yaitu: 


a) Perbuatan Terdakwa


(1) dilakukan dengan cara yang sadis


(2) dilakukan dengan cara kekerasan


(3) menyangkut kepentingan Negara, stabilitas keamanan dan pengamanan pembangunan


(4) menyangkut SARA


b) Keadaan Diri Pelaku Tindak Pidana


(1) sebab-sebab yang mendorong dilakukannya tindak pidana (kebiasaan, untuk mempertahankan diri, balas dendam, ekonomi dan lain-lain)


(2) Karakter, moral dan pendidikan, riwayat hidup, keadaan social ekonomi pelaku tindak pidana. 


(3) Peranan pelaku tindak pidana


(4) Keadaan jasmani dan rohani pelaku tindak pidana dan pekerjaan


(5) Umur tindak pidana


c) Dampak Perbuatan Terdakwa


(1) menimbulkan keresahan dan ketakutan dikalangan masyarakat


(2) menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya


(3) menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat


(4) menimbulkan korban jiwa dan harta

 benda

(5) merusak pembinaan generasi muda


2) Tuntutan Pidana


Dengan memperhatikan keadaan masing-masing perkara secara kasuistis, Jaksa penuntut umum harus mengajukan tuntutan pidana dengan wajib berpedoman pada criteria seagai brikut:


a) Pidana Mati


(1) Perbuatan yang didakwakan diancam pidana mati


(2) Dilakukan dengan cara yang sadis diluar perikemanusiaan;


(3) Dilakukan secara berencana;


(4) Menimbulkan korban jiwa atau sarana umum yang vital


(5) Tidak ada alasan yang meringankan


b) Seumur hidup


(1) Perbuatan yang didakwakan diancam pidana mati


(2) Dilakukan dengan cara yang sadis 


(3) Dilakukan secara berencana;


(4) Menimbulkan korban jiwa atau sarana umum yang vital


(5) Terdapat hal-hal yang meringankan


c) Tuntutan pidana serendah-rendahnya ½ dari ancaman pidana, apabila terdakwa:


(1) Residivis


(2) Perbuatannya menimbukan peneritaan bagi korban dan keluarganya;


(3) Menimbulkan kerugian materi 


(4) Terdapat hal-hal yang meringankan


d) Tuntutan pidana serendah-rendahnya ¼ dariancaman pidana yang tidak termasuk dalam ketiga butir sebelumnya.


e) Tuntutan Pidana bersyarat


(1) Terdakwa sudah membayar ganti rugiyang diderita korban;


(2) Terdakwa belum cukup umur (vide UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)


(3) Terdakwa berstatus pelajar/mahasiswa/expert;


(4) Alam menuntut hukuman bersyarat hendaknya diperhatikan ketentuan pasal 14 f KUHP.


Putusan Hakim Peradilan Pidana


Dalam membuat Putusan pengadilan, seoraang hakim harus memperhatikan apa yang diatur dalam pasal 197 KUHAP, yang berisikan berbagai hal yang yang harus dimasukkan dalam surat Putusan. Adapun berbagai hal yang harus dalam sebuah putusan pemidanaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 197 KUHAP adalah sebagai berikut: 


a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";


b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;


c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;


d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;


e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;


f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;


g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;


h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;


i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;


j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;


k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;


l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;


Dalam hal tidak terpenuhinya semua ketentuan tersebut diatas akan berakibat putusan batal demi hukum. Untuk itu kesemua persyaratan yang tersebut diatas harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan agar jangan sampai putusan yang akan dinilai tersebut menjadi tidak mengalami pengurangan nilai atau nilai yang akan diberikan juri menjadi tidak optimal. 


Dalam pembuatan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, pertimbangan atas fakta dan pertimbangan yuridis sangat penting untuk dituliskan secara lengkap untuk kepentingan distribusi keadilan yang lebih baik. Dalam konteks peradilan tematik seperti kompetisi peradilan semu ini, maka pertimbangan akan penemuan keadilan berperspektif jender akan tergambar dari pertimbangan fakta dan yuridis. Selain itu juga amar putusan menjadi titik perhatian penting dalam putusan dan penilaian akan putusan untuk itu amar yang akan dijatuhkan selayaknya disesuaikan dengan pertimbangan fakta dan yuridis yang telah dipaparkan sebelumnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top