Jumat, 09 Juli 2021

Heboh, RSUD dr. Drajat Prawiranegara Diduga Minta Sumbangan




Serang, WartaHukum.com  - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Serang yang pada tahun 2015 berubah nama menjadi RSUD dr. Dradjat Prawiranegara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit.


RSUD dr. Dradjat Prawiranegara adalah Rumah Sakit Kelas B yang berdiri sejak tahun 1938, sebagai pusat rujukan untuk wilayah Kabupaten Serang dan sebagai pusat rujukan Rumah Sakit Regional wilayah I Propinsi Banten, yang mencakup Daerah Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon serta Kota Serang. 


Namun, ditengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda Indonesia, pihak RSUD dr. Drajat Prawiranegara diduga meminta sumbangan anggaran yang diperuntukan untuk biaya Extra Fooding bagi tenaga kesehatan.


Seperti dikatakan salah satu narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan, dirinya diminta sumbangan secara sukarela untuk membantu tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD.


"Iya benar dimintai sumbangan," katanya, Jum'at (09/07/2021).


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan sumbangan yang diberikan dari pihak RSUD dr. Drajat Prawiranegara.


"Iya benar Kang, masih berjalan pengumpulan Kang" jawabnya via pesan WhatsApp.


Terpisah, Wakil Direktur RSUD dr. Drajat Prawiranegara Hj. Encup Suplikah ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai informasi sumbangan, dirinya melempar pertanyaan tersebut ke Bagian Hukum.


"Saya baru pulang dirawat, sedang panas, tidak konsen. Ke bagian hukum saja dr. Anam," ucapnya.


Selanjutnya, ketika dikonfirmasi dr. Anam menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu tahu tentang informasi tersebut dan akan menanyakan ke bagian gizi.


"Kalau besok pagi bagaimana pak? Karena berkas-berkasnya ada di kantor dan saya juga akan lapor pimpinan dulu," ungkapnya.


(Din/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top