Selasa, 27 Juli 2021

Hendak Jual Barang Hasil Curian, Pencuri Emas Berhasil Diamankan Warga Di Pasar Ciruas




Serang, WartaHukum.com - Hendak akan menjual barang hasil curian pencuri barang berharga berupa emas berhasil diamankan oleh warga di pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (27/07/2021).


Dikatakan PANIT Reskrim Polsek Ciruas Polres IPTU Fitara Harianja melalui sambungan telepon WhatsApp bahwa pelaku tersebut pelaku bobol rumah dan kemudian pelaku mengambil barang berharga berupa emas.


"Pelaku akan menjual emas hasil dari tindak kejahatan pencurian dan pas mau dijual ketahuan, jadi si pelaku ini pas mengambil itu sempat ketahuan sama tetangganya sudah begitu pas mau menjual si pemilik toko emas langsung memberi tau" ujar Fitara.


Lanjut Fitara sebelumnya korban memberi tau kepada pemilik toko emas bahwa kalau ada yang menjual emas seperti ini kasih tau saya ya seraya mengikuti perkataan korban kepada pemilik toko emas tidak selang berapa lama ada orangnya, karena emas tersebut ada surat-suratnya langsung si pemilik toko emas langsung menghubungi korban kemudian korban datang bersama keluarga nya, terang Fitara.


"Pelaku langsung diamankan oleh security dan langsung dibawa ke Polsek Ciruas, guna keperluan penyelidikan dan penyidikan sementara ini masih kita kembangkan terlebih dahulu" tutup Fitara.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top