Jumat, 23 Juli 2021

Indonesia Pasca Reformasi serta Hilangnya Orientasi





Jakarta, WartaHukum.com - Pasca reformasi dengan bergulirnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998, sampai saat ini, bahwa NKRI termasuk negara yg demokratis. Dengan perubahan tersebut, maka perubahan di bidang SDM dan Teknologi ikut berubah, akan tetapi tidak sepenuhnya atau dengan kata lain masi proses setengah berjalan dlm bidang teknologi, sehingga negara RI yg sedang berjalan berpedoman pada aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan suatu penyempurnaan.


Kalau kita melihat kembali, terkait Amandemen UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana atau berjalan sesuai yg diharapkan, krn  banyak sekali persoalan-persoalan yang terjadi dan berkembang di dalam negara atau pemerintahan itu sendiri, sehingga timbul pertanyaan dari para pakar Tata Negara terkait Amandemen UUD 1945 terkait negara dlm sistem presidensial apa lagi parlementer.


Seperti kita ketahui, bahwa upaya-upaya terkait Amandemen UUD 1945 yaitu merupakan respon dari usaha untuk menyempurnakan UUD 1945, supaya tidak terjadi lagi atau tidak terulang kembali sama halnya dengan periode Orde Baru.


Proses pasca reformasi 1998 sampai hari ini, bahwa Amandemen UUD 1945 dimana terdapat pembagian kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang tidak jelas atau kurang jelas, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan yang sulit dihadapi dengan cepat oleh pemerintah ditambah lagi dengan begitu banyak partai, sehingga kekuasaan Eksekutif nyaris tersebar baik di Yudikatif maupun Legislatif. 


NKRI saat ini, dan bahkan dikatakan tengah berada dalam situasi yang menjurus kepada kondisi disorientasi, oleh karena perubahan terbesar terjadi di awal reformasi, yaitu dari kondisi pemerintah yg berada dalam kondisi mapan dan stabil, dan sering disebut sebagai pemerintahan militer atau pemerintahan otoriter yg kini bergulir menuju satu pemerintahan idaman banyak orang yaitu pemerintahan yang demokratis.


Maka dengan perubahan yang sangat besar dan cepat, mau tidak mau, suka atau tidak suka, pasti akan berhadapan dengan kondisi disorientasi yg merupakan masa transisi dan membutuhkan waktu untuk mendapatkan satu kondisi relatif (ideal).


Perubahan yang sangat besar dan cepat yaitu perubahan ABRI menjadi TNI dan Lepasnya Polri dari TNI dan hilangnya Doktrin Dwifungsi ABRI sehingga mengakibatkan ABRI/TNI tidak dapat berpatisipasi dlm pesta Demokrasi. (Ikut panggung politik, kecuali sudah purnawirawan atau purna bhakti).

 

Sehingga lahirlah UU No 3 tahun 2003, UU TNI No.34 tahun 2004, UU Kepolisan No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dengan TAP MPR tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan Polri.


Penulis : Ramses Terry

(Pemerhati Hukum & Kebijkan Publik, Wakil BID UPA DPN PERADI, Praktisi & Akademisi)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top