Kamis, 08 Juli 2021

Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) Andi.SH Meminta Satgas Covid - 19 Evaluasi Prokes Di Perusahaan Swasta




Purwakarta, WartaHukum.com -Meningkatnya angka penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat terutama terjadi kasus baru di Cluster Industri membuat Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB)  yang juga sebagai Penggiat anti Covid 19


Kepada awak media Ketua Umum Ormas GMPB Andi.SH di Ruang Kerjanya mengatakan wilayah Kabupaten Purwakarta untuk penambahan angka yang terkonfirmasi positif sangat signifikan pada minggu ini, dan dampaknya kita bisa melihat Rumah Sakit yang menjadi rujukan Pasien Covid semua penuh, ujarnya Kamis (08/07/2021).


"Saya berharap Satgas Covid 19 di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta mempercepat melakukan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment )" ungkap Andi. 


Lanjut Andi berdasarkan data yang saya himpun dan dapatkan dalam dua pekan terakhir ini, angka terkonfirmasi Positif justru terjadi pada cluster perusahaan atau Industri yang menempati angka paling tinggi serta menunjukkan lonjakan yang luar biasa, Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif dari Satgas covid - 19 untuk meninjau ulang dan melakukan pengawasan agar memperketat Prokes di tempat Industri, ucap Andi.


"Jangan hanya cafe, tempat wisata, dan hajatan masyarakat saja yang menjadi sasaran Satgas untuk pemeriksaan prokes, justru mereka pengelola dan pengunjung sangat memperhatikan akan Prokes, perlu di catat juga kalau untuk dibatasi pengunjungnya agar tidak terjadi kerumunan ditempat hajatan, cafe dan wisata saya sangat setuju, tapi kalau di batasi waktunya saya ada pertanyaan apakah Covid itu menyerang pada waktu tertentu di malam hari,kalau ia kenapa Shif kerja malam di Perusahaan tidak di Evaluasi oleh Satgas Covid" tegas Andi.SH.



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top