Jakarta, WartaHukum.com - Sebagai komitmen LQ Indonesia Lawfirm dalam menjunjung tinggi kebenaran dan membela kebenaran dan keadilan. LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum dalam persidangan Pidana UU ITE dimana Indosurya yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya melaporkan Advokat S yang dipidanakan UU ITE ketika memberikan edukasi di wa Group kepada kliennya yang menjadi korban gagal bayar Indosurya.
Tim kuasa hukum LQ Indonesia yang dipimpin langsung oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan anggota Advokat Pestauli, SE, SH dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH(c) melakukan pemeriksaan ahli pidana DR. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari kamis 1 Juli 2021.
Advokat Alvin Lim, memulai pertanyaan tentang syarat formil, ketika Laporan Polisi dibuat sebelum kejadian perkara. Yang dijawab Dr Dwi Seno bahwa tidak diperbolehkan hukum, Laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana "Cacat Hukum Formil".
Dwi Seno menjelaskan lebih langsung bahwa seorang pengacara dilindungi oleh imunitas ketika menjalankan tugasnya selaku advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, baik didalam maupun diluar persidangan, tidak boleh digugat baik secara perdata maupun pidana.
Advokat Pestauli Saragih, SE, SH menjelaskan bahwa disinilah terlihat tajam hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dimana Henry Surya yang sudah menjadi Tersangka, kasusnya mandek dan tidak kunjung di sidangkan, padahal merugikan ribuan korban masyarakat dengan kerugian sekitar 15 Triliun. Sedangkan Advokat S, yang mengedukasi korban-korban Indosurya yang adalah kliennya, disebarkan wa tersebut dan dianggap mencemarkan nama baik Henry Surya dan Indosurya dan dipidanakan dengan cepat kasus P21, limpah ke pengadilan dan disidangkan. Ini contoh jelas dan nyata dimana UU ITE telah memakan korban dan OKNUM Penyidik dan kejaksaan dengan semena-mena mengikuti arahan oknum tersangka. Dimana letak keadilan?
Advokat Adi Gunawan, SH, MH(c) menambahkan "Selama ini tidak ada advokat yang berani membela Advokat S, bahkan ketua OA yang menaungi S adalah pengacara Henry Surya. Sangat disayangkan. Namun, LQ Indonesia tidak takut resiko, menegakkan keadilan adalah tugas kami sehingga, LQ bersedia membantu Advokat S dalam pembelaan dipersidangan. Tidak sepatutnya seorang Advokat yang menjalankan tugas dikenakan UU ITE. Teori dan prakteknya berbeda. Presiden seharusnya atensi kasus ini."
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat berlaku bijak dan menjadi panutan dalam menjalankan tugasnya selaku wakil Tuhan. "LQ yakin majelis hakim akan memutuskan dengan keadilan dan penuh bijaksana."
Sidang akan dilanjutkan 2 minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa,
adapun Majelis hakim yang menangani kasus tersebut, Akhmad Sahyuti, SH, MH, Toto Ridarto, S.H., M.H, dan Arlandi Triyogo, S.H., M.H di ruang sidang 6.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat jangan takut untuk melapor dan meminta bantuan jika mengalami masalah hukum, pembelaan dari kantor hukum sangat penting dan menentukan hidup anda. Hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm
Tidak ada komentar:
Tulis komentar