Sabtu, 03 Juli 2021

Mayjen Tatang Zaenudin Berang, Polisi Bebaskan Pelaku Kriminalisasi Wartawan




Jakarta, WartaHukum.com - Tersiar pelaku persekusi, tindak kriminal dan pidana terhadap tupoksi jurnalis yang menimbulkan adanya tindakan kekerasan pemukulan di wajah Soleman wartawan tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) akan menjadi bom waktu bagi kepolisian Majalengka. Peristiwa tersebut terjadi di kantor desa Mekarwangi, kecamatan Lemahsugih pada pekan lalu, Senin (28/6/2021).


Soleman menyebut kedatangannya bersama rekannya Warya Ayotondoan dari Metro Jabar untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pembiaran terhadap bendera Sang Saka Merah Putih di halaman kantor desa Mekarwangi, Lemahsugih Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dalam keadaan lusuh, kusam dan robek.


Na'as bagi keduanya, konfirmasi sebagai hak jawab dari seorang Kades tidak di dapat, malah bogem mentah berupa tonjokan keras dari salah satu oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) mendarat di wajah Soleman yang mengakibatkan luka dan berdarah pada tulang hidungnya. Bukan hanya itu, dalam video yang viral tersebut, diperkirakan sekitar lebih dari 10 oknum anggota ormas PP itu ikut mempersekusi, menghina, melecehkan profesi jurnalis dengan sebutan *_Semua Wartawan Anjing_* dan hingga terjadi kriminalisasi. Bahkan kejadian yang memalukan itu terjadi di hadapan seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berseragam yang coba melerai dan tidak dihargai oleh sekelompok oknum ormas tersebut.


Usut punya usut, ternyata yang di bogem wajahnya oleh oknum anggota ormas adalah Soleman wartawan dari tabloid Fokus Berita Indonesia. Soleman mengakui dirinya adalah seorang (Purn) TNI AD. Dalam keterangannya yang juga diakui Pimpinan Media FBI Mujianto bahwa Soleman memang telah banyak memberikan edukasi dan kontribusi tulisan untuk memberikan sumbangsih pencerahan dan pengabdian tulus pasca dirinya pensiun dari militer.


"Sejak aktif di militer, memang sangat bersahabat dengan kami para jurnalis, bahkan sering mengirimkan tulisan dan karya-karya nya sangat membangun. Soleman memang pernah bilang akan mengabdikan dirinya setelah pensiun nanti menjadi wartawan. Dan alhamdulillah beberapa kali mengikuti diklat jurnalis. "Kata Mujianto ketika di konfirmasi via Selullar pribadinya, Sabtu (3/7/2021).


Insiden pemukulan terhadap wartawannya, Mujianto dengan tegas mengambil sikap untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Majalengka. "Sudah kami laporkan itu kejadian pada senin malam selasa lalu. "Ucap Mujianto.


Adanya kabar terbaru hari ini dari kepolisian Polres Majalengka bahwa pelaku telah dibebaskan menjadi tahanan kota membuat geram banyak pihak. Mujianto kembali akan melakukan laporan ke Propam dan Paminal Polda Jabar soal kinerja penyidik Polres Majalengka, dia juga akan membuat laporan ulang terkait adanya persekusi, penghinaan, pelecehan profesi wartawan dan kriminalisasi hingga terjadi pemukulan terhadap Soleman. 


Mujianto mengatakan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum Kades Mekarwangi, kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Dia menduga otak dari insiden tersebut adalah oknum kades bersama Sekdes Mekarwangi Lemahsugih dengan menyebarkan informasi bohong soal adanya permintaan sejumlah uang dari wartawannya yang sedang menjalankan profesi hak jawab soal adanya pembiaran bendera merah putih yang lusuh, kusam dan robek di halaman kantor Desa Mekarwangi. "Kasus ini akan menjadi gunung es dan bola liar jika tidak segera ditangani Polda Jabar. Saya bersama advokat dari tabloid Fokus Berita Indonesia dan sejumlah rekan-rekan wartawan lainnya akan melaporkan semua yang terlibat dalam insiden tersebut ke Polda Jabar dan Gubernur Jabar, "Tegasnya.


Terpisah, Mayjen Tatang Zaenudin yang juga sebagai dewan pembina Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia mendesak Kapolri untuk melakukan pembersihan terhadap para premanisme, sesuai dengan janjinya. Dia menilai premanisme saat ini kebanyakan menggunakan kedok berlabel ormas, seperti yang terjadi di Majalengka.


"Catat ini yaa, jika Kapolri tak bisa memberantas premanisme berkedok ormas, maka kami yang akan turun. Kapolres Majalengka juga tidak dibenarkan membebaskan pelaku dengan tahanan kota karena tindakan yang dilakukan pelaku itu jelas tindakan pidana murni dan delik aduan. Semua yang terlibat melakukan persekusi, penghinaan, pelecehan profesi dan tindak kekerasan di video itu, bahkan oknum Kadesnya juga dikenakan pidana. Seret semua orang itu. "Cecer Tatang melalui komunikasi WhatsApp nya ke ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Sabtu (3/7/2021) pagi.


Sementara, Sekjen Majelis Pers Indonesia yang juga Ketua Umum organisasi kewartawanan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy Sulaiman Sudiro dalam keterangannya menyebut segala bentuk tindakan yang melawan hukum patut dikenakan sanksi hukum, terlebih dalam kasus persekusi, dan kriminalisasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat. 


"Para pelaku bukan saja dikenakan pasal-pasal KUHP, akan tetapi juga dikenakan pasal-pasal yang terkandung dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kata Ozzy di Jakarta (3/7/2021).


Sebagai Sekjen Majelis Pers yang mengapiliasi 26 organisasi kewartawanan dan sebagai perumus Kode Etik Wartawan hingga menjadi Kode Etik Jurnalis (KEJ) tahun 1999, Ozzy mendesak Kapolri untuk menindaktegas para pelaku yang berkedok ormas. Terlebih kepada jajaran kepolisian di Majalengka, Kapolri harus mengenakan sanksi. Hal itu didasari dengan dikeluarkannya SP2HP penyidik yang hanya dicantumkan pasal 351 KUHP.


"Itu sama saja pembodohan publik yang dilakukan penyidik polres Majalengka. Kok bisa hanya pasal 351 KUHP, padahal dalam video viral tersebut jelas adanya persekusi, penghinaan profesi, pengancaman, pengeroyokan, kriminalisasi hingga terjadi pemukulan. Harusnya banyak pasal yang diterapkannya serta dimasukannya pasal-pasal yang terkandung di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kalau seperti itu tentu akan menyeret banyak orang terlibat di dalamnya, termasuk oknum Kades itu. "Ungkapnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top