Selasa, 06 Juli 2021

Menko PMK Tinjau Dua Produsen Oksigen Besar Di Indonesia





Jakarta, WartaHukum.com - Hari ini (6/7),  Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau 2 produsen oksigen besar di Indonesia yakni PT Aneka Gas Industri di Cibitung dan PT Air Products Indonesia untuk memastikan kapasitas produksi oksigen aman ditengah lonjakan kasus COVID-19. 


Saat ini, PT Aneka Gas Industri mampu memproduksi oksigen hingga 977,4 ton perhari, yang mana sekitar 95% produksinya dialokasikan untuk  RS yang menangani pasien COVID-19.





Sementara PT Air Products Indonesia, dilaporkan mampu memproduksi 310 ton per hari dari pabrik di Cikarang dan Gresik.


Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengalihkan 90% oksigen industri ke medis, kedua produsen oksigen tersebut berkomitmen penuh untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis di RS yang terus meningkat.


Sumber: Kemenko pmk

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top