Jakarta, WartaHukum.com - Hari ini (6/7), Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau 2 produsen oksigen besar di Indonesia yakni PT Aneka Gas Industri di Cibitung dan PT Air Products Indonesia untuk memastikan kapasitas produksi oksigen aman ditengah lonjakan kasus COVID-19.
Saat ini, PT Aneka Gas Industri mampu memproduksi oksigen hingga 977,4 ton perhari, yang mana sekitar 95% produksinya dialokasikan untuk RS yang menangani pasien COVID-19.
Sementara PT Air Products Indonesia, dilaporkan mampu memproduksi 310 ton per hari dari pabrik di Cikarang dan Gresik.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengalihkan 90% oksigen industri ke medis, kedua produsen oksigen tersebut berkomitmen penuh untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis di RS yang terus meningkat.
Sumber: Kemenko pmk
Tidak ada komentar:
Tulis komentar