Serang, WartaHukum.com- Salah satu minuman kemasan dengan merk Suze Drink yang diduga tidak memiliki izin edar atau tidak ada label dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beredar luas di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Selain tidak adanya label dari BPOM, minuman dengan dua varian rasa Cokelat dan Greentea ini pun tidak mengantongi label dari Dinas Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketika dikonfirmasi, salah satu pendistributor Irwan Sofyana menjelaskan, usaha yang ia tekuni sudah berjalan selama 6 bulan. Akan tetapi, untuk permasalahan label dari BPOM, silahkan saja tanyakan sama Pak Boy Sabar Fernando Aritonang sebagai orang produksi.
"Silahkan saja hubungi Pak Boy," kata Irwan di Perumahan Cluster Candika Residance Blok B-19, Kelurahan Cikulur, Kota Serang, Banten, Selasa (5/7/21).
Ketika dipertanyakan Izin Usaha, Irwan hannya bisa menunjukan surat keterangan izin usaha yang beralamat di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, Boy Sabar Fernando Aritonang ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp dengan nada emosi menjelaskan bahwa produk yang ia perdagangkan tidak memiliki label BPOMnya.
"Iya ga ada label BPOMnya.
Emangnya kamu ini siapa sech," jawabnya.
Ditambahkan Boy, pemilik usaha minuman Suze Drink yang beralamat di Perumahan Dasana Indah, Blok SO nomor 15/21 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, langsung aja tujuan kamu apa saya lagi males ngurusin yang ga penting.
"Waduhhh sudah ga ada waktu pak bapak coba pelajari dulu point2 product yang wajib ada BPOMnya ya. Saya Orang hukum jadi males ngurusin yang ga jelas. Dan ranah kamu ga ada untuk mempertanyakan itu kesaya," tambahnya.
(Din/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar