Minggu, 25 Juli 2021

Oknum Guru SD ASN Diduga Jadi Juru Kampanye Salah Satu Cakades Pamanuk, Kecamatan Carenang




Serang, Wartahukum.com - Adanya dugaan Salah satu PNS atau ASN yang diduga berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang memberikan dukungan atau mengkampanyekan melalui video berdurasi 00:09 detik, Minggu (25/07/201).


Dalam video yang beredar oknum guru yang berinisial TBR memberikan dukungan dengan bahasa " Lur ulah kapohoan nyih desa pamanuk mah yu urang pilih nomor opat"  yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia lur jangan lupa yah desa pamanuk mah yuk kita pilih nomor diketahui bahwa Calon kepala Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang dengan nomor urut 4 yakni (Sukri, S. ag).


Dikonfirmasi via telepon whatsApp Samsuri selaku Camat Carenang mengatakan bahwa PNS tidak boleh mendukung salah satu cakades atau memberikan dukungan secara mengkampanyekan, ujarnya.


"Sudah jelas dari PP nomor 53 tahun 2010 sudah diatur bagi PNS harus netralitas dan tidak berpolitik, DPMD pun mengimbau tidak memperbolehkan PNS memberikan dukungan secara open", ungkap Samsuri.


Lanjut Samsuri karena udah jelas bagi PNS yang memberikan dukungan kepada cakades ada sangsi administrasi, adapun mempunyai hak pilih PNS tidak boleh menyerukan kampanye dan berpolitik dalam hal apapun, tutupnya.


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang DR.H. Asep Nugrahajaya, M.PD. dalam pesan WhatsApp, Minggu 25 Juli 2021 mengatakan, Siapa namanya?


Nanti saya konfirmasi ke Pembina Kecamatan untuk diingatkan, ucap Asep.


Dikutip dari PP nomor 53 Tahun 2010 yang berbunyi melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu tercantum dalam pasal 4, ayat 15, Huruf D dan peraturan pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan.


(MJ/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top