Jumat, 30 Juli 2021

Pandangan Praktisi Hukum Joni Patasarani., S.H Dalam Dugaan Korupsi Di Desa Sentul Kecamatan Kragilan




Serang, WartaHukum.com - Korupsi dalam kehidupan manusia bukanlah suatu hal yang baru, Korupsi pada saat ini menjadi sangat akrab di telinga serta dianggap sesuatu yang tidak baik dan menyebabkan keterpurukan Bangsa Masalah ini perlu dijadikan suatu hal yang harus ditanggulangi bersama dan diperangi bersama. Makna dari korupsi sendiri ialah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Korupsi terjadi jika memenuhi tiga hal, yaitu:


1. jika seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut. 


2. adanya economic rent, yaitu manfaat ekonomi yang ada kebijakan publik tersebut. 


3. sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.


Korupsi tidak hanya sebatas mengambil uang Rakyat. Amanah UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pemerintahan, Perbup no. 62 tahun 2015 tentang Gratifikasi undang undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengelompokkaan korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu:


1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara.

(Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap).


2. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan.


(Korupsi yang terkait dengan pemerasan).


3. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang.


4. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.


5. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi.


Fenomena korupsi di Indonesia sudah menjadi berita hangat yang sering didengar dan dibicarakan. 


6. Korupsi di Indonesia sudah menjadi virus yang sedemikian parah dan akut bahkan telah menyebar di banyak sektor pemerintahan.


"Adanya korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi dilakukan oleh orang-orang yang menduduki kekuasaan tertentu, banyak dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi seperti merusak kestabilan ekonomi dan keamanan Negara sampai dengan desa Dampaknya juga terhadap hak-hak masyarakat dari Negara yang seharusnya tersalurkan menjadi tidak tercapai" terang Advokat Joni.


Tindakan korupsi masih ada sampai saat ini di kabupaten serang, seperti yang diduga dilakukan oleh pemerintahan desa Sentul dalam pengerjaan betonisasi. Terindikasi korupsi yang terbaru di wilayah Kecamatan Kragilan terutama di Desa Sentul yang masih seumur jagung dalam menjalan roda pemerintahan desa. 


"Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindakan korupsi. Harus di usut secara tuntas oleh aparatur penegak hukum agar tercipta azas FIAT JUSTITIA dalam bingkai PRO JUSTITIA" tutup Advokat Joni.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top