Serang, WartaHukum.com - Kegiatan Pekerjaan pembangunan betonisasi jalan di Kampung Baru - Kampung Pabuaran, RT 008, RW 004, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga jadi syarat korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kegiatan pekerjaan pengecoran tersebut, terlihat para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri secara lengkap, serta diduga lalai dalam menerapkan Keselamatan, Keamanan Kerja, (K3), Serta Upah Kerja para pekerja tidak diketahui besarannya.
Seperti diungkapkan dua orang pekerja yang tidak menyebut namanya saat ditanya tentang K3 mengatakan tidak ada, ya hanya pakai itu sepatu boot saja, ya dari sini, ada beberapa orang sini, mungkin 6 orang dan dari luar Desa Sentul 4 orang, terangnya.
Saat ditanya besaran upah kerja, Ia mengatakan tidak tahu dan mengaku hanya ikut rekomendasi RT.
"Saya ikut - ikutan doang, ya ga tau, ga tau, ga ikut rapat-rapat nya, jadi ga tau, orang mandornya saja saya ga tau, soal upah urusan nanti kayaknya, yang suruh pak RT, jadi untuk upah saya belum tau, banyak yang mau ikut kerja, tapi karena ga tau gajinya jadi pada ga ikut lagi, perkataan yang sama juga terlontar dari teman nya" jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 02 Juli 2021 Kepala Desa Sentul mengatakan untuk safety tenaga kerja kita sudah siapkan sepatu bot, ujar Supangat.
"Pekerja lapangan ga mau pake sarung tangan kang biasa nyekel pacul (biasa pegang cangkul) tanpa sarung tangan ga bisa karna ga biasa pake" ucap Supangat.
Untuk HoK kita sudah sosialisasi dgn warga setempat termasuk tenaga ahli tapi warga ga ada yg bisa maka kita pake tenaga ahli kang ya itu photo kita sudah sosialisasikan sebelum pelaksanaan, cetus Supangat.
Disinggung mengenai dugaan kurangnya ketinggian yang semestinya 0,15 m namun di lokasi pekerjaan tersebut ditemukan ketinggian 0,13 hingga 0,14 m, Kepala Desa Sentul Supangat tidak memberikan komentarnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar