Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan rekonstruksi betonisasi jalan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Serang yang dikerjakan oleh CV Tiga Rejeki Bersaudara dengan nilai anggaran RP. 300.000.000 dengan volume panjang 285 M', tinggi 0,15 M', Lebar 3 M'.
Pelaksana pekerjaan rekonstruksi betonisasi jalan Desa Undar Andir yang dikerjakan oleh CV Tiga Rejeki Bersaudara dengan konsultan pengawas PT Raudhah Karya Mandiri diduga didalam pekerjaannya bermain mata dengan pihak pelaksana teknis dan konsultan pengawas, pasalnya mobil mixer pengangkut bahan material betonisasi yang kedua dengan nomor polisi B 9133 SIN tidak di uji slump oleh pelaksana teknis dari DPUPR Kabupaten Serang dan konsultan pengawas pekerjaan.
Dikonfirmasi di lokasi pekerjaan Pelaksana teknis dari DPUPR Afan mengatakan tidak diuji slump karena sudah satu produk dengan mobil yang pertama dan tidak ada teknisi dari Trias Beton perkasa, ujar Afan.
Hal senada dikatakan oleh konsultan pengawas dari PT Raudhah Karya Mandiri Dindin bahwa mobil pertama sudah diuji slump, mobil kedua tidak diuji slump karena masih satu produk dengan mobil pertama dan tidak ada teknisi dari Trias Bangun Perkasa, celoteh nya.
Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp kepala bidang Bina marga Yadi belum mersepon telepon dari wartawan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar