Jumat, 02 Juli 2021

Pekerjaan Semenisasi Di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas Diduga Syarat Korupsi




Serang, WartaHukum.com - Pembangunan jalan semenisasi sepanjang 250 meter, lebar 2 meter yang berlokasi di Kampung Panyaungan barat, Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dengan Menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2021 yang sedang dikerjakan disinyalir syarat di korupsi.


Menurut Kades, alat molen tersebut rusak vanbelnya, dan sedang di belikan. "ya molen nya rusak vanbelnya, sedang dibelikan," ungkapnya dengan singkat. Kamis, 01 Juli 2021.


Sementara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Panyaungan Jaya Hariri saat di konfirmasi via pesan WhatsApp oleh media, ia mengatakan bahwa ia tidak ikut campur di karenakan di Desa, ada PJ yang mengundurkan diri jadi saya ngebantu Bakir di administrasi, ucapnya.









Pantauan wartawan di lapangan, proyek desa tersebut terkesan dipaksakan, pasalnya pekerjaan tersebut menggunakan molen hanya dua hari, selebihnya menggunakan peralatan yang ada, bahkan mobil Ambulance Desa sudah beralih fungsi menjadi mobil pengangkut semen dengan alasan mobil engkel ngagubrus terus ( terperosok terus ), hal itu diakui oleh kepala desa Panyaungan Jaya Supyani kepada media, Kamis (01/07/21).


Proyek semenisasi menggunakan dana desa sebesar Rp 86 juta tanpa melibatkan TPK dan disinyalir menjadi ladang keuntungan bagi Kepala Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top