Jakarta, WartaHukum.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar persidangan kasus Pembunuhan bos Pelayaran atas nama Sugianto selaku korban dengan agenda putusan. Selasa 06 Juli 2021
Adapun Majelis dalam perkara a qou adalah : Taufan Mandala, S.H., M.Hum, Agus Dharwanta, S.H, Djuyamto, S.H sedangkan Jaksa Erma Oktora, S.H
namun aneh bin ajaib banyak sekali kejanggalan atas putusan majelis. putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Sahrul dan Dikky Mahfud dengan nomer perkara : 212/Pid.B/2021/PN. Jkt Utr dinilai mencoreng nilai keadilan. Fakta nya meski berkas kedua terdakwa tersebut tidak di splitshing namun pada putusannya masing masing terdakwa mendapat vonis yang jauh berbeda.
Dikky Mahfudz divonis 20 Tahun Perjara sedangkan Sahrul di vonis 14 Tahun penjara.
usai persidangan saat dimintai pendapat nya oleh para pewarta, Pengacara terdawa Dikky Mahfudz dari Law Firm DSW & Partners, Hario Setyo Wijanarko, S.H. menyatakan sangat menyayangkan putusan majelis yang mengadili perkara a quo.
"Menurut pendapatnya atas hasil putusan perkara ini sangat-sangat memprihatinkan. Sangat jelas disini telah terjadi ketidak Adilan didalam memutus perkara (disparitas hukum), tuntutan yang sama, perbuatan yang sama pada peristiwa hukum yang sama. Yang 1 diputus 20 tahun yang 1 lagi diputus 14 tahun dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim memang diberikan kebebasan didalam memutus suatu perkara. Namun independensi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bukan serta merta tanpa batas. Eva Achjani Zulfa, dalam buku nya yang berjudul Pergeseran Paradigma Pemidanaan (2011: 33), mengatakan ada asas nulla poena sine lege yang memberi batas kepada hakim untuk memutuskan sanksi pidana berdasarkan takaran yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun ada takaran, masalah disparitas akan tetap terjadi karena jarak antara sanksi pidana minimal dan maksimal dalam takaran itu terlampau besar. Artinya hakim tidak boleh serta Merta memutus suatu perkara diluar takaran hukum yang diatur didalam peraturan perundang-undangan." Jelas Hario.
senada dengan Advokat Hario, seorang ahli hukum pidana Dr. Anggraeni Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr(c). Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H. berpendapat Dalam bukunya Sentencing and Criminal Justice (2005: 72), Andrew Ashworth mengatakan disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana.Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi pihak manapun. UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hakim juga wajib mempertimbangkan sifat bak dan jahat pada diri terdakwa.Meskipun disparitas masih dikenal namun, hal ini menjadi sebuah hal yang seharusnya dihindari terlebih terhadap perkara pidana karena bertentangan dengan nilai keadilan. Karena disparitas berbeda dengan disenting opinion.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar