Minggu, 11 Juli 2021

Petani di Desa Tanara Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi Diatas HET




Serang, WartaHukum.com - Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Permentan tentang Alokasi dan HET pupuk bersubsidi pada tahun berjalan. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. 


Adapun pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen, distributor dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing. Kewenangan pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai dengan kemampuan produksi, dengan prinsip efisien dan efektif.


Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, dimana jenis pupuk Urea dengan harga perkilo Rp 2.250, SP36 harga Rp 2.400, ZA harga Rp 1.700, NPK harga Rp 2.300, NPK formula khusus Rp 2.300, Organik granul Rp 800 dan Organik cair Rp 20.000 perkilo.


Namun sangat disayangkan, masih ada saja oknum pengecer resmi (Kios Pupuk) yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET dengan harga Rp 135.000 perkarung ukuran 50 Kg, atau dengan harga mencapai Rp 2.700 perkilo.


Seperti yang dikatakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Subur Tani Rusdi, dirinya membeli pupuk Urea bersubsidi 1 Ton dengan harga mencapai Rp 2.700.000 di salah satu Kios pupuk Sukamaju yang berada di Kecamatan Tanara.


"Selain pupuk Urea dengan harga tersebut, saya juga membeli 2 Ton pupuk Petragonik dengan harga Rp 1.600.000 di kios pupuk yang sama," katanya, Minggu (11/07/2021).


Ditambahkan Rusdi, dirinya merasa heran dengan harga pupuk yang melebihi harga eceran tertinggi. Padahal untuk harganya sudah diatur oleh Pemerintah.


"Berhubung saya membutuhkan pupuk, jadi saya beli walaupun harganya melebihi HET," tambahnya.


Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tanara, Deni AF sangat menyayangkan dengan adanya oknum kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi.


"Dengan adanya keluhan dan informasi dari petani mengenai harga pupuk bersubsidi, tentu sangat saya sayangkan. Dimana seharusnya kios pupuk itu mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah," ungkapnya.


Masih kata Deni, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, disitu sudah diatur bahwa harga pupuk bersubsidi jenis urea perkilonya yakni Rp 2.250 atau Rp 112.500 perkarungnya dengan kemasan 50 sak.


"HET pupuk bersubsidi tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV (pengecer resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.


Selanjutnya Deni mengharapkan kepada tim pembina yang terdiri dari Dinas Pertanian Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap oknum kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET. Dimana pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani di sektor pertanian.


"Apabila terbukti Kios pupuk Sukamaju menjual dengan melebihi harga eceran tertinggi, sekiranya berikan teguran dan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," harapnya.


Sementara itu, pemilik Kios pupuk Sukamaju yang berada di wilayah Kecamatan Tanara, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top