Rabu, 28 Juli 2021

Polres Serang Polda Banten Berikan Bantuan Sembako PPKM Level 3 Kepada Para Jurnalis




Serang, WartaHukum.com - Jajaran Polres Serang menggelar bantuan sosial berupa paket sembako kepada para puluhan Jurnalis, di halaman Makopolres Serang, pemberian tersebut langsung di pimpin Kapolres Serang serta para Pejabat Utama, Rabu (28/07/2021).


Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pemberian bantuan sosial berupa paket sembako kepada para wartawan yang biasa melakukan aktifitas di wilayah hukum Polres Serang, tentunya sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan Insan Pers.


"Ini wujud kepedulian kami terhadap rekan-rekan pers yang selama ini membantu tugas kepolisian, terutama di wilayah hukum Polres Serang," kata AKBP Mariyono.


Ia juga meminta, agar para insan pers terus menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, mengingat kondisi saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.





"Terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini telah membantu tugas kami. Dan mohon jaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan tugas jurnalistiknya," tukasnya.


"Tidak hanya untuk masyarakat terdampak pandemi, dalam situasi PPKM Level 3 yang saat ini masih diberlakukan, kami juga ingin memberikan perhatian buat rekan-rekan media. Semoga dapat diterima dan bisa bermanfaat," imbuhnya.


Ditempat terpisah Sahuth Maresha perwakilan dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengatakan kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Serang yang telah memberikan bantuan sosial berupa paket sembako terhadap para insan pers yang melakukan aktivitas di Polres Serang.


"Bantuan sosial berupa paket sembako sebagai bentuk perhatian polri khususnya polres Serang kepada kami insan pers, ini merupakan bentuk sinergitas antara Polres Serang dan insan pers yang melakukan aktivitas kegiatan di Polres Serang" ujar sahuth.


(MJ)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top