Jumat, 23 Juli 2021

Polsek Kragilan Berikan Edukasi Masyarakat dan Dihimbau Agar Tidak Melaksanakan Pesta Hajatan





Serang, WartaHukum.com - Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terhadap pemberlakuan PPKM Darurat dan Kebijakan PPKM Level 4, Jawa/Bali yang mulai diberlakukan sejak tanggal 03 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.


Dalam Hal ini Muspika Kragilan memberikan edukasi atau pemahaman terhadap warga masyarakat yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan atau hajatan di tiga Desa di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, antara lain: Kampung Glingseng, Desa Sukajadi, Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, dan Kampung Luwung, Desa Jeruk tipis, Kecamatan Kragilan, Jum'at (23 juli 2021).


Dalam himbauannya, Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan menghimbau kepada Sohibul hajat agar tidak melaksanakan hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan yang akan mengundang kerumunan orang banyak," tegasnya. 





Lanjut Kapolsek Kragilan di samping itu kami gabungan dari muspika Kecamatan Kragilan turun langsung ketempat yang akan dilaksanakan resepsi pernikahan, dan juga menghimbau kepada Sohibul hajat agar tidak memasang tenda pernikahan dan tidak melaksanakan resepsi pernikahan yang mengundang kerumunan, terangnya.


"Pernikahan dapat dilaksanakan hanya akad nikah dan tidak dihadiri banyak orang itupun harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan, kami unsur Muspika kecamatan Kragilan sangat-sangat mencintai masyarakat Kragilan agar tidak banyak lagi yang terpapar Covid 19" tutupnya.


(MJ/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top