Kamis, 22 Juli 2021

Polsek Kragilan Dan Kasie Trantib Kecamatan Kragilan Berikan Edukasi Terhadap Warga Penyelenggara Hajatan





Serang, Wartahukum.com - Dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 di pulau Jawa-Bali yang mulai di berlakukan dari tanggal 03 sampai dengan 25 Juli Polsek Kragilan beserta Kasie trantib Kecamatan Kragilan memberikan edukasi atau pemahaman terhadap warga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan atau hajatan di Kampung Picon, Desa Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis 22 Juli 2021.


Dalam himbaunya Kapolsek Kragilan KOMPOL Andhi Kurniawan melalui Panit Intelkam IPTU Yusuf menghimbau kepada sohibul hajat agar tidak di melaksanakan hajatan resepsi pernikahan atau khitanan yang akan mengundang kerumunan orang banyak, ungkapnya.


"Kami memberikan edukasi atau pemahaman ini kepada masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan sebagai bentuk rasa cintanya kepada masyarakat Kragilan agar tidak terpapar covid 19, mari kita sama-sama hindari kerumunan dan keramaian agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang pada saat ini semakin melonjak penyebarannya" terangnya.





Ditempat yang sama Kasie Trantib Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang M. Safik menuturkan sesuai dengan inmendagri nomor 22 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 covid 19 di wilayah Jawa dan Bali dalam point' K bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selaku penerapan PPKM.


"Kami selaku pemerintah kecamatan Kragilan meminta kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM darurat ini, mengingat lonjakan penyebaran covid 19 ini semakin hari semakin melonjak dan kami meminta kepada masyarakat Kecamatan Kragilan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah" tuturnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top