Kamis, 29 Juli 2021

Praktisi Hukum Joni Patasarani, S.H Angkat Bicara Terkait Polemik PT Indah Kiat Dengan Warga Kampung Pinggir Kali Desa Tegal Maja




Serang, WartaHukum.com - Ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait pemblokadean inspeksi jalan PT Indah Kiat Pulp And Paper yang dilakukan oleh warga Kampung Pinggir Kali, Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan membuat banyak perhatian dari berbagai kalangan diantaranya praktisi hukum Joni Patasarani, S.H.


Menurut praktisi hukum Joni Patasarani, S.H mengatakan pengertian hukum lingkungan manusia tumbuh dan berkembang bersama lingkungan di sekitarnya, setiap interaksi manusia dan dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif, ujar Joni.


"Oleh karena itu dirancanglah sebuah aturan untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya, hukum lingkungan mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan tersebut" papar Joni.


Lanjut Joni menyadari pentingnya tiga pilar hukum lingkungan yakni pilar ekonomi, lingkungan hidup dan sosial masyarakatnya, dimana kolaborasi yang ideal diantara ketiganya melahirkan konsep pembangunan berkelanjutan, terang Joni.


Advokat Joni juga menjelaskan bahwa ada dugaan dalam polemik antara PT Indah Kiat Pulp And Paper dan Warga Kampung Pinggir kali, Desa Tegal Maja tidak memerhatikan aspek hukum lingkungan. Hukum lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu yang cukup luas sehingga terkadang dirasakan tidak mudah untuk dipahami, karena mencakup beberapa aspek, diantaranya.


a. Tata lingkungan


b. Perlindungan Lingkungan


c. Kesehatan Lingkungan


d. Kesehatan Manusia


e. Tata Ruang


f. Aspek Sektoral


g. Otonomi Daerah


h. Internasionalisasi lingkungan hidup


i. Penegakan hukum.


Advokat Joni, S.H juga menerangkan bahwa Peraturan Undang-undang Hukum Lingkungan ada dan diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan. Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta  mencegah kerusakan lingkungan, terang Joni.


Dalam paparan hukumnya Advokat Joni, S.H memaparkan dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 memiliki beberapa jenis instrumen penegakan hukum lingkungan, jenis penegakan instrumen tersebut antara lain :


1. Sanksi Administrasi.


Sanksi administrasi bersifat mengawasi dan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran hukum lingkungan, sanksi administrasi terdiri atas; teguran tertulis,  paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.


2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.


Penyelesaian ini bersifat musyawarah antar masyarakat agar terjaminnya mufakat antara kedua belah pihak. Kedua pihak dapat menggunakan jasa mediator atau pihak ketiga yang bebas dan tidak memihak untuk membantu menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan untuk tercapainya; bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan pasca kerusakan, jaminan agar pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terulang kembali, dan mencegah meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan.


3. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.


Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan apabila terdapat pihak tertentu yang dirugikan secara materi sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib untuk membayarkan sejumlah uang tergantung putusan pengadilan.


4. Penegakan Hukum Pidana.


Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.


"Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia meskipun sudah ada undang-undang jelas yang mengatur, masih banyak pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh manusia maupun perusahaan" tegas Joni.


Advokat Joni, S.H juga menjelaskan dasar pergerakan masyarakat Desa Tegal maja yang diwakili oleh masyarakat Kampung Pinggir kali tidak seharus nya terjadi, Kalau informasi yang sesuai dengan Pasal 68 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban; 


a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu,


b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan


c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 100


(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.


Pasal 116


(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.


(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.


"Berdasarkan Undang-Undang hukum lingkungan dan contoh kasus yang pernah terjadi, diharapkan masyarakat secara keseluruhan dapat memahami dan menyadari bahwa mereka turut berperan aktif dalam pemeliharaan lingkungan sebagai satu kesatuan dengan lingkungan serta bagaimana resiko yang akan mereka dapatkan jika melanggar hukum lingkungan" imbuh Joni.


Penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009, namun lebih daripada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas yang ditujukan untuk mengoptimalkan kesadaran para pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, namun jika kesadaran tersebut tidak ada maka Hukum wajib ditegakkan, tutup Joni.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top