Jumat, 30 Juli 2021

Praktisi Hukum Joni Patasarani, S.H Kritisi Pembangunan Drainase Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan




Serang, WartaHukum.com - Terkait adanya pemberitaan sebelumnya di media online wartahukum.com mengenai pembangunan drainase di Desa undar andir, Kecamatan Kragilan yang memakan anggaran dari DTU-DAU-APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar RP. 153.704.000.00 yang dikerjakan oleh CV Nawwaf Sinar Utama dengan kuasa pengguna anggaran H.M Ronny N, ST.,MM., KPA Bidang Sumber daya air DPUPR Kabupaten Serang mendapatkan kritikan dari praktisi hukum Joni Patasarani, S.H.


Menurut Advokat Joni kepada awak media pada Jumat (30/07/2021) mengatakan perencanaan sistem drainase harus memperhatikan data curah hujan, tata guna lahan dan dimensi saluran, adapun tahapan-tahapan yang digunakan dalam perencanaan teknis saluran drainase adalah sebagai berikut:


1. Menentukan dan menghitung debit rencana.


2. Membuat jalur saluran sistem drainase.


3.Merencanakan profil memanjang saluran.


4. Membuat perencanaan titik-titik yang akan dibangun untuk penampang melintang saluran agar badan jalan cepat kering.


5. Mengatur dan merencanakan infrastruktur serta fasilitas sistem drainase.


Adapun fungsi drainase adalah sebagai berikut:


1. Untuk mengurangi atau membuang kelebihan air dari suatu wilayah, jalan, dan lahan, sehingga lahan dapat kembali optimal.


2. Membebaskan suatu wilayah, dengan jumlah dari genangan air, erosi dan banjir.


3. Berfungsi untuk memperkecil risiko kesehatan lingkungan, bebas dari malaria (nyamuk), demam berdarah dengue (DBD), 


4. Berfungsi sistem tata guna lahan yang baik yang dapat dioptimalkan dan  memperkecil kerusakan-kerusakan struktur tanah jalan dan bangunan lainnya.


Lanjut Advokat Joni Dalam pembuatan perencanaan sistem drainase harus memperhatikan data curah hujan, tata guna lahan dan dimensi saluran. Adapun tahapan-tahapan yang digunakan dalam perencanaan teknis saluran drainase adalah sebagai berikut:


a. Menentukan dan menghitung debit rencana diantaranya 


b. Membuat jalur saluran sistem drainase.


c. Merencanakan profil memanjang saluran.


d. Membuat perencanaan titik-titik yang akan dibangun untuk penampang melintang saluran agar badan jalan cepat kering.


e. Mengatur dan merencanakan infrastruktur serta fasilitas sistem drainase.


Tahap-tahapan itu merupakan sebagai dasar dibangunnya sistem drainase berdasar permen PUPR no 12 tahun 2014, terang Advokat Joni.


"Kalau dalam suatu daerah asal bangun dan membuat drainase patut diduga dan harus dianalisa ulang, agar pembangunan tepat sasaran" cetus Advokat Joni.


Lanjut Advokat Joni untuk masyarakat harus kritis dan mempertanyakan dasar pembangunan dan sampai pelaksanaan pembangunan sebagai telah di tuangkan di dalam UU keterbukaan publik, dan seharusnya pihak bidang SDA DPUPR Kabupaten Serang harus ada di lokasi pekerjaan sebagai pelaksana teknis yang gunanya untuk mengawasi pekerjaan tersebut, pelaksana teknis atau pengawas ada juga honornya, honor mereka juga uang rakyat bukan uang pribadi dia, cetus Advokat Joni.


"Jangan sampai pekerjaan tersebut terkesan proyek bagi-bagi berkat atau bagi-bagi keuntungan, seharusnya gambar pembangunan drainase tersebut ada di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi keterbukaan publik jangan ditutup-tutupi" tegas Advokat Joni.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top