Serang, WartaHukum.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Serang bersama dengan Sister Mill Dwi Swastatika Sentosa (DSS) menyalurkan bantuan hewan kurban sebanyak 61 ekor yang diberikan di tiga desa yang ada di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Seperti yang dikatakan Ketua Tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT. IKPP Serang Dani Kusuma mengatakan, bantuan ini digulirkan secara rutin setiap tahunnya sebagai bentuk rasa syukur atas perayaan Hari Raya Idul Adha dan juga tentunya agar dapat berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama masyarakat di sekitar Perusahaan.
"Meskipun saat ini masih berada dalam situasi wabah virus Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya mobilitas untuk berkegiatan, Tim CSR PT. Indah Kiat tetap memberikan bantuan 61 ekor Kambing untuk masyarakat," katanya, Jum'at (16/07/2021) di Kantor Desa Tegal Maja.
Ditambahkan Dani Kusuma, 61 ekor Kambing ini didistribusikan ke tiga desa yang ada di Kecamatan Kragilan. Dimana tiga desa tersebut yakni, Desa Kragilan, Desa Tegal Maja dan Desa Jeruk Tipis.
"Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tegal Maja H. Muhamad Ihsan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak PT. IKPP Serang dan DSS yang sudah memberikan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang berada disekitar perusahaan.
"Saya mewakili masyarakat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak perusahaan yang sudah perduli terhadap masyarakat," ucapnya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar