Serang, WartaHukum.com - Rekonstruksi jalan Desa Undar Andir yang dikerjakan oleh CV Tiga Rejeki Bersaudara dan diawasi oleh konsultan pengawas PT Raudhah Karya Mandiri dengan nilai RP. 270.000.000,- diduga proyek bagi-bagi keuntungan, pasalnya pekerjaan yang memakan anggaran DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021 minim pengawasan baik dari konsultan pengawas maupun pelaksana teknis DPUPR Kabupaten Serang.
Menurut Yusa Qorni Kertiwinata Koordinator DPC LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Serang mengatakan Konsultan itu harus ada dan selalu ada sebelum pekerjaan di gelar, pada saat pekerjaan dimulai dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, karena pada prinsipnya tugas konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik), kata Yusa Rabu (21/07/2021).
"Kalau dalam sebuah kegiatan gelar beton (umpamanya) ada mist dan tidak ada konsultan disitu, siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan keputusan sebagai orang yang ditugaskan untuk menjaga kualitas pekerjaan" ucap Yusa.
Sementara itu tokoh muda Desa Undar Andir, Angga Apria turut mengomentari terkait tidak adanya Pelaksana teknis dan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan, seharusnya konsultan pengawas dan pelaksana teknis DPUPR Kabupaten Serang stand by di lokasi pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar