Kamis, 22 Juli 2021

Rekonstruksi Jalan Desa Undar Andir Disorot DPRD Kabupaten Serang




Serang, WartaHukum.com - Rekonstruksi jalan Desa Undar Andir yang menelan anggaran sebesar RP. 270.000.000 yang dikerjakan oleh CV Tiga Rejeki Bersaudara dan diawasi oleh konsultan pengawas PT Raudhah Karya Mandiri mendapat sorotan dari anggota komisi III DPRD Kabupaten Serang  yakni Roni Johan, SE dari fraksi PKB.


Saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp Roni Johan, SE pada Kamis 23 Juli 2021 mengatakan saya berharap pengawasan itu bukan hanya dari pihak terkait, tapi harus melibatkan masyarakat setempat. Agar supaya pembangunan jalan yang didanai oleh APBD melalui aspirasi dewan tidak ada hal-hal yang bisa merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan spesifikasi, ungkap Roni.


"Saya Sedang berusaha menghubungi pihak terkait agar pengawasan bisa berjalan dan pembangunan sesuai dengan spesifikasinya" ujar Roni.





Dalam pemberitaan sebelumnya di media online wartahukum.com bahwa pelaksana teknis DPUPR dan juga konsultan pengawas tidak ada di lokasi pengerjaan pada saat material beton digelar dan diduga material beton yang digunakan kurang dari K250 namun menggunakan material beton FC 20.00 atau K240.96.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top