Minggu, 25 Juli 2021

Relokasi Pemakaman Di Desa Malabar, Kecamatan Bandung Diduga Jadi Ajang Bisnis




Serang, WartaHukum.com - Relokasi Tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di Kampung Saninten, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan kerugian bagi orang lain.


Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kampung Saninten, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang terkena oleh pekerjaan rehabilitasi tanggul yang dikerjakan oleh BBWSC3 untuk relokasi tempat pemakaman umum tersebut tidak pernah melibatkan ahli waris yang keluarga nya dimakamkan di tempat tersebut.


Salah satu ahli waris yang berinisial Adm yang berhasil dijumpai team wartahukum.com mengatakan bahwa relokasi keluarganya yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kampung Saninten, Desa Malabar, Kecamatan Bandung tidak pernah melibatkan keluarga atau ahli waris, Sabtu (24/07/2021).





"Jangankan untuk memberikan kompensasi koordinasi aja tidak sama pihak keluarga atau ahli waris pada saat pemindahan makam keluarga saya yang dimakamkan disitu, pihak Pemerintah Desa, kontraktor dan juga pihak balai besar tidak pernah berkomunikasi dengan kami selaku pihak keluarga atau ahli waris" ujarnya. 


Sementara itu Tabrani yang diduga selaku Satgas yang ditunjuk untuk relokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Kampung Saninten, Desa Malabar, Kecamatan Bandung dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan nanti saja pak kita ketemu didarat, saya lagi kondangan soalnya, ucap Tabrani.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top