Minggu, 11 Juli 2021

Satu Orang Pelaku Curas Di Dua TKP Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Serang




Serang, WartaHukum - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) SP (40) warga Kampung Pabuaran RT.05/01 Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten, Jum'at (9/7/2021).


Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas-red) berinisial SP berdasarkan adanya laporan dari dua orang korban dari dua TKP yang berbeda pada Kamis 17 Juni 2021 yang mana keduanya telah menjadi korban penjambretan oleh pelaku.


"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku SP dirumahnya pada Jum'at (9/7/2021) kemarin. Dan satu pelaku lainya RM alias DY berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO," kata AKP David, kepada media, Sabtu (10/7/2021).


Menurut David, kejadian tersebut terjadi di jalan raya Serang-Petir, tepatnya di Kampung Pabuaran RT.02/01, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, dan wilayah Kecamatan Cikande, dimana pelaku SP dan rekanya RM diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya.





"Jadi saat korban yang sedang dibonceng oleh pelapor yang merupakan suami korban, tiba-tiba ditarik tasnya oleh pelaku secara paksa, dimana tas tersebut yang berisi 1(satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna biru, uang tunai sejumlah Rp.700.000, STNK Sepeda Motor Honda Beat, KTP atas nama Korban dan ATM BJB atas nama korban," ujarnya.


Lanjut David menjelaskan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya juga menggunakan sepeda motor yang berjumlah dua orang, dari arah yang sama, yaitu dari Kota Serang menuju Kecamatan Petir, namun di lokasi kejadian pelaku yang di bonceng (belakang-red) langsung menarik tas korban secara paksa yang mengakibatkan tali tas putus.


Berkat kegigihan petugas di lapangan, lanjut David, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku SP dirumahnya, namun satu orang lainya RM alias DY berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.


Selain satu orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan palaku dari dua TKP berupa 1(satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna biru dari (TKP Cikeusal-red) dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 Warna Hitam Ungu dari (TKP Cikande), 1 (Satu) Buah Helm Warna Hitam Merk Honda dan 1 (Satu) Potong Jaket Parasut Warna Hitam. 


"Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Serang, dan atas perbuatannya pelaku kita kenakan dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," tandasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top