Tangerang, WartaHukum.com - Puluhan warga Desa Sumurbandung merasa kesal, mempertanyakan terkait rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan PT. Universal Luggage Indonesia yang dilakukan salah satu OS. (Yayasan) karena tidak puas warga melakukan Orasi dan datangi Kantor Desa Sumurbandung. Jum'at 16/07/2021
Di Aula Kantor Desa Sumur Bandung, Jamal selaku perwakilan pihak PT. ULI memaparkan terkait pelaksanaan rekrutmen yang akan dan bahkan sudah berjalan prosesnya melalui pihak ke tiga yaitu OS (Yayasan) yang bekerja sama dengan pihak PT. ULI terkait pelaksanaannya Jamal juga menambahkan menitik beratkan dan memroritaskan warga sekitar khususnya desa Sumur Bandung, secara sistem perekrutan pihak perusahaan PT. ULI mempunyai andil penyampaian kebutuhan karyawan dan terkait teknis pelaksananya berada di OS (Yayasan).
"Terkait teknis sepenuhnya kita sudah memberikan kewenangan kepada pihak OS (Yayasan) terkait seperti apa sistem pemanggilannya, karena yang kita ketahui selama ini kita sudah menyarankan kepada pihak OS untuk berkoordinasi dengan pihak desa Sumurbandung"tuturnya.
Salah satu warga mempertanyakan terkait proses rekrutmen yang terbilang saling lempar bahkan diduga adanya saling menutupi antara pihak Perusahaan dan OS (Yayasan). Warga berharap segala bentuk kebutuhan terkait kebutuhan yang di rekrut oleh pihak perusahaan itu di tembuskan juga ke pihak desa bukan hanya OS (yayasan).
Maksudnya agar terjadinya keterbukaan publik, terkait berapa persen kebutuhan warga desa Sumur bandung baik eks karyawan ataupun karyawan baru.
Kepala desa Sumur bandung A. Jajuli menyampaikan terkait rekrutmen karyawan di PT. ULI kita sudah berkoordinasi sebelumnya baik dengan pihak perusahaan dan pihak OS itu sendiri, namun karena keterbatasan kuota yang sementara ini diberikan oleh pihak perusahaan ini masih terbilang sedikit yang akhirnya membuat ke tidak kondusifan warga di lingkungan desa Sumur bandung.
Perlu diketahui kemarin OS (Yayasan) PT. HMS data yang di panggil dari eks karyawan PT. ULI sebanyak 11 dan untuk yang baru 12 orang. Terkait prosesnya memang kemarin ada sedikit kendala dimana ketika H-1 warga yang datang ke rumah meminta stempel pengesahan lamaran dan meminta rekomendasi untuk melamar ke PT. ULI, dilemanya sebagai seorang kepala desa ketika "saya tidak memberikan stempel/rekomendasi itu warga saya, dan jika saya menolak apa kata warga saya".
Disini harus kita ketahui bersama, dalam satu desa Sumur bandung jumlah Rukun Tetangga (RT) itu ada 17 RT sementara kebutuhan kuota hanya 12 Kuota/ orang saja.
Ke depan karena sudah terbentuknya team Rekrutmen Karyawan Desa Sumur bandung maka saya akan mengarahkan semuanya untuk masalah perekrutan nanti team tersebutlah yang mengelolanya, untuk bisa memfasilitasi terkait penyampaian kebutuhan kuota warga desa Sumur bandung setelah adanya kebutuhan dari masing-masing OS (Yayasan) yang bekerjasama dengan pihak PT. ULI.
A. Jajuli menambahkan sampai sampai saat ini kami pihak Desa Sumur bandung masih berusaha untuk bisa bertemu langsung dengan Pimpinan Yayasan PT. TMS, yang sampai saat ini pimpinannya masih belum bisa bersilaturahmi dengan kami, rencananya kami akan layangkan surat undangan langsung dengan pimpinan.
Sekretaris Desa Sumurbandung Masyudi memberikan pertanyaan untuk pihak PT. ULI terkait 3 Points' persoalan kepada Jamal untuk bisa di tindaklanjuti dan diinformasikan kepada atasannya terkait :
"1. Adanya salah satu karyawan yang sempat bekerja 1 hari namun keesokannya diberhentikan, diduga karena adanya unsur ketidak sukaan dari salah satu "Mr" Di Perusahaan, 2. Pihak desa Sumurbandung meminta kepada pihak perusahaan agar dapat mempekerjakan terlebih dahulu yaitu eks karyawan PT. ULI Khususnya warga desa Sumurbandung, dan 3. Adanya dugaan bahwa Juru Bicara (Jubir) itu bisa bawa memberikan rekomendasi untuk bekerja dengan menggantikan orang-orang eks karyawan PT. ULI dan itu bukan warga Desa Sumurbandung".
Kami pihak desa berharap agar pihak perusahaan dan pihak desa mampu bersinergi dengan baik, dengan mengedepankan kondusifitas warga dilingkungan perusahaan yang berada di Desa Sumurbandung. Ungkapnya.
Ketua Team Rekrutmen karyawan desa Sumurbandung Holid juga selaku ketua LPM Desa Sumurbandung menjelaskan, sampai detik dan saat ini, saya belum terima berapa persen kuota yang diperuntukan bagi warga desa Sumurbandung, baik yang eks Karyawan PT.ULI maupun yang baru karena belum adanya kesepakatan yang dituangkan kedalam Kesepakatan bersama.
Di akui menurut Holid sebelumnya memang pernah dan sudah ada pertemuan dengan kepala Desa, Kadus, Ketua Lembaga, Binamas, dan masing-masing OS (Yayasan) terkait pembahasan ternis perekrutan yang di lakukan PT. ULI melalui OS (yayasan), tapi sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti.
Harapannya kedepan baik pihak PT. ULI maupun pihak OS (Yayasan) agar bisa memberikan informasi tersebut kepada team yang sudah diberikan tugas dalam hal ini 3 unsur lembaga desa baik LPM, Karang Taruna dan BPD Desa Sumurbandung yang telah diwakili kepengurusannya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar