Sabtu, 24 Juli 2021

Sulitnya dalam Mencari Keadilan, IUS SUUM CUIQUE TRIBUERAE (HUKUM UNTUK MENJAMIN KEMANFAATAN DAN KEDAMAIAN)





Jakarta, WartaHukum.com - Sungguh malang nasib seorang ibu muda yaitu saudari HY yang telah bercerai dengan mantan suami yaitu AM pada bulan Februari 2012, adapun pernikahannya dengan saudara AM pada tahun 2002 

tersebut di Karuniai 2 orang anak, dan pada saat fakta persidangan perceraian bahwa saudara AM telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan memukul saudari HY sehingga mengakibatkan luka memar di pelipis dan pipi kanan sesuai pemeriksaan Visum termuat didalam salinan putusan cerai Pengadilan Agama Depok.



Penzaliman yang dialami saudara HY tidak berhenti hanya disitu saja, yang mana sebelum perceraian saudra AM dan Saudari HY membeli sebuah Rumah yaitu tanah dan bangunan yang terletak di salah satu Perumahan Elite di Kota Depok, dan adapun rumah tersebut dikuasai oleh Saudara AM bersama 

istri barunya, dan dari hasil keterangan yang didapat dari Badan Pertanahan Kota Depok bahwa pada tahun 2015 Sertifikat Rumah tersebut dijaminkan ke Bank Swasta di Jakarta oleh Saudara AM tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr.i HY, oleh karena itu Saudari HY didampingi oleh Kuasa Hukum nya Immanuel Sitanggang & Partners.


 

Pada tahun 2019 tepatnya tanggal 24 April 2019 telah membuat Laporan dikepolisian Kota Depok dengan Nomor :LP/B/949/K/IV/2019/PMJ/Resta Depok atas dugaan Penggelapan yang diduga dilakukan Sdr.AM bersamaan Laporan tersebut Sdr.i HY melalui Kuasa Hukum juga melakukan gugatan Harta bersama obyek Rumah yang dimaksud tersebut di Pengadilan Agama Kota Depok. 


Seiring proses gugatan berlangsung maka pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019 telah dilakukan PELETAKAN SITA JAMINAN oleh Pengadilan Agama Kota Depok dan didalam persidangan agenda saksi Saudara AM menghadirkan pihak Bank selanjutnya utusan dari Bank tersebut menjelaskan bahwa benar tahun 2015 sertifikat rumah yang dimaksud telah dijaminkan dan saat ini sedang mengajukan Pinjaman yang kedua oleh Sdr.AM bersama istri barunya yaitu Saudari CPMW.


Yang lebih menyedihkan Laporan Polisi Kuasa Hukum Saudari HY tersebut dihentikan oleh Penyidik Unit Sat Reskrim Polresta Depok, dengan SURAT KETETAPAN TENTANG PENGHENTIAN PENYELIDIKAN tertanggal 25 November 2019, yang mana tertanggal 07 November 2019 PUTUSAN GUGATAN HARTA BERSAMA yang diajukan Kuasa Hukum saudari HY telah diputus dan dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim bahwa Saudara HY memiliki Hak seperdua atas rumah yang sertifikatnya telah dijaminkan Saudara AM bersama istri barunya Saudari CPMW.


Selanjutnya dibacakan pada tanggal 14 November 2019 dan telah berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht) sejak tanggal 20 Januari 2020, Kuasa Hukum Saudari HY yaitu Immanuel Sitanggang membuat Laporan kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/5190/K/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tentang Diduga Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pemalsuan dan atau tidak menjalankan Putusan Sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP yang dilakukan Saudara AM yang kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok tanggal 04 September 2020. 


Proses tersebut pada tanggal 06 Mei 2021 telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dibuat Penyidik kepada Kejaksaan Kota Depok dan hingga saat ini belum juga terlaksana.


Penegakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya Pasal 10. Angka (1), huruf e. Penetapan Tersangka, huruf F. Pemberkasan, huruf g.Penyerahan berkas perkara; huruf h. Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang mana sudara HY berharap kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan maupun atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,ujar Andry Rachmat selaku Tim dari Kantor Immanuel Sitanggang & Partners (I.S Law & Partners).


Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Harta gono-gini menjadi milik bersama suami istri, meskipun yang bekerja hanya suami saja atau istri saja. Mengenai sejak kapan terbentuknya harta gono-gini, itu ditentukan oleh rasa keadilan masing-masing pihak, namun secara umum ditentukan menurut kewajaran, bukan waktu.


Oleh karena itu peran kami sebagai Advokat dalam perkara tersebut dalam membela klien kami yaitu Saudari HY menunggu kepastian Penegakan Hukum yang berkeadilan (Ius Suum Cuique Tribuerae) dimasa era Pendemi Covid -19 ini tentunya hukum yang berkeadilan tetap harus ditegakkan (Fiat Justitia Ruat Caelum), tutup Immanuel Sitanggang.


Sumber : (I.S Law & Partners)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top