Jakarta, WartaHukum.com - Dalam Rumusan Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana Asusila.
Didalam Rumusan KUHP Indonesia, terkait Pasal 281 KUHP ada pengertian tindak pidana kesusilaan dan ada tindak pidana kesopanan.
Rumusan Pasal 281 KUHP ayat (1) ayat (2) KUHP dlm teks bahasa belanda ditemukan kata eerbaarheid yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia yaitu kesusilaan dan kesopanan.
Dan apabila kita mencari dalam bahasa inggris, pasti akan kita temukan kalimat descent, sedangkan kesopanan adalah polite.
Kesusilaan pada umumnya dihubungkan dengan alat kelamin laki-laki atau alat kelamin perempuan, sedangkan kesopanan terkait dengan cara berprilaku atau cara bertutur kata.
Rumusan Pasal 281 KUHP 1e, apabila seseorang dengan sengaja menunjukan atau memperlihatkan alat vitalnya kepada orang lain, dan kita lihat di Rumusan Pasal 281 KUHP 2e (yaitu ketidaksengajaan atau ketidak tahuan).
Terkait tradisi dibeberapa daerah mengenai tata cara-cara atau tata cara berpakaian, dan apa lagi terkait dengan kepariwisataan, tidak termasuk kategori kesusilaan dan kesopanan yang di atur dalam tindak pidana tersebut, karena pemerintahan mempunyai kebijakan-kebijakan terkait dengan suatu daerah yang sudah mempunyai tradisi. (Atau diperkuat dengan instrument-instrument hukum, bagi daerah-daerah yang mempunyai tradisi tersebut).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar