Selasa, 27 Juli 2021

Tok...Tok!!! Pilkades Kabupaten Serang Resmi Diundur




    

Serang, WartaHukum.com – Panitia Pilkades Kabupaten Serang resmi mengundur pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini. Agenda pemungutan suara yang direncanakan 1 Agustus diundur ke 8 Agustus 2021.


Hal itu terungkap pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Selasa (27/7).


Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pengunduran Pilkades dilakukan karena perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Kemudian, juga terbitnya surat dari Kemendagri untuk penundaan Pilkades.


“Maka, kita sepakati untuk mengundur pelaksanaan Pilkades ke 8 Agustus 2021,” katanya usai rapat.


Ulum mengatakan, penetapan pelaksanaan Pilkades di 8 Agustus itu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan regulasi yang ada.


“Pelaksanaannya nanti kita harapkan tidak ada perpanjangan PPKM dan tidak berseberangan dengan regulasi yang ada, karena kita tidak bisa memprediksi perkembangan Covid-19,” ucapnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilakdes pada 8 Agustus 2021. “Tentu dengan catatan tidak ada larangan dari pemerintah pusat dan menerapkan prokes yang ketat,” ujarnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top