Senin, 16 Agustus 2021

Berbagi Kebahagiaan, Tim Polda Banten Dampingi Yayasan BPU Santuni Anak Yatim dan Jompo Dhuafa


PANDEGLANG, WartaHukum.Com – Berbagi kebahagiaan dalam kegiatan Gerakan Jumat Berkah, Tim Polda Banten mendampingi Yayasan Banten Peduli Umat (BPU) melakukan kegiatan santunan anak yatim piatu, dhuafa dan janda atau jompo dhuafa.


Kegiatan santunan dan pemberian paket sembako tersebut digelar di Aula Kantor Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, 13 Agustus 2021.


Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Polda Banten membagikan 38 paket sembako dan 65 nasi box untuk anak yatim, dhuafa dan jompo melalui Yayasan BPU.


Irhan Nugraha mewakili mantan Narapidana Teroris (Napiter) yang juga Ketua Yayasan BPU mengatakan, kegiatan Gerakan Jumat Berkah di pekan kedua ini merupakan kegiatan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang berada dalam kekurangan ekonomi.


“Alhamdulillah kami dibantu oleh tim dari Polda Banten untuk melaksanakan kegiatan Gerakan Jumat Barokah. Bantuan yang kami salurkan sebanyak 38 paket sembako dan 65 nasi box serta uang saku bagi anak yatim piatu, dhuafa dan janda atau jompo dhuafa,” ujar Irhan Nugraha.


“Kegiatan ini dihadiri kurang lebih sebanyak 30 orang dari masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Untuk ke depan kegiatan Gerakan Jumat Berkah akan terus dilaksanakan,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Surakarta, Tb Ucid Rosadi mengatakan, Gerakan Jumat Berkah yang dilaksanakan oleh Yayasan BPU ini sangat berdampak positif bagi warga yang sangat membutuhkan.


“Kami dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Surakarta mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Yayasan BPU yang sudah membagikan sembako dan uang saku kepada anak yatim piatu, dhuafa dan janda atau jompo dhuafa,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan Gerakan Jumat Berkah tersebut sangat membantu masyarakat yang membuntuhkan.


“Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Yayasan BPU yang telah peduli terhadap sesama,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top