Jumat, 06 Agustus 2021

Camat Jawilan, H. Agus Saepudin, Menghimbau Panwas Kecamatan Untuk Melaksanakan Tahapan Pilkades

 



Serang, WartaHukum.com - Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Jawilan, Panwas Desa Junti, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPD) Desa Junti bersama Tim Sukses dari masing-masing calon secara bersama sama melakukan penurunan alat peraga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Serang Tahun 2021. Kamis (5-8-2021).


Camat Jawilan H. Agus Saepudin, ditemui di Kantor Kecamatan Jawilan. menegaskan, bahwasannya dengan adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Pilkades serentak Kabupaten Serang Tahun 2021. No. 141.1/2073/DPMD tertanggal 4 Agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak bukan berarti menggugurkan proses tahapan pelaksanaan Pilkades yang sedang dilaksanakan oleh PPD di masing-masing Desa yang sedang melaksanakan pesta demokrasi rakyat.


Oleh karena itu, Camat Jawilan mengintruksikan kepada Panwas Kecamatan yang di Ketuai oleh Tayin, untuk melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pilkades. mengingat tanggal 2-4 Agustus tahapan kampanye calon Kades dan tanggal 5-7 Agustus 2021 merupakan masa tenang. 


Diharapkan karena sudah memasuki masa tenang, semua pihak calon dan timses harap bersabar dan mengikuti arahan dari Pemerintah. hindari kerumunan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan ( prokes ) dengan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan berkerumun. sambil kita menunggu ketetapan pelaksanaan pencoblosan, tegas Camat


Ketua Panwas Kecamatan Jawilan Tayin berkordinasi dengan PPD Desa Junti, Panwas Desa, dan Tim Sukses dari masing-masing calon Kepala Desa (Kades) untuk bersama-sama lakukan penurunan alat peraga pemilu dan fanplet mengingat pada jadwal tahapan Pilkades tanggal, 5,6 dan 7 sudah memasuki masa tenang.


Pelaksanaan penurunan dan pembersihan panplet berjalan lancar di Desa Junti. semua pihak koperatif untuk suksesnya Pilkades yang berwibawa dan bermartabat. ungkap Haris Wakil Ketua PPD Desa Junti .


Penundaan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa semata mata atas faktor alam yaitu Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia sehingga perlu perpanjangan Pemberlakuan Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Haris Ranau)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top