Kamis, 26 Agustus 2021

CV Anggrek Emas Diduga Menghamburkan Uang Negara

 



Serang, WartaHukum.com - Pemerintahan Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang sumber Daya Air (SDA) melaksanakan kegiatan dengan nama paket pekerjaan "Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat (Saluran Drainase Desa Purwadadi Kec Lebak Wangi), sumber dana APBD - DAU Kab Serang TA 2021,senilai Rp. 152.677.000,- (Seratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan penyedia jasa/pelaksana kegiatan CV.Anggrek Emas - Serang,untuk volume pekerjaan tidak diketahui (red-tidak ada dalam papan informasi pekerjaan).


Pantauan awak media di lokasi kegiatan, Kamis 26 Agustus 2021 komposisi adukan tidak jelas, semen ditumpahkan begitu saja di atas gundukan pasir tanpa ditakar lagi, batu dipasang di atas genangan air lewat mata kaki orang dewasa,dan sebagian pekerja tidak gunakan APD.


Tidak ada mandor atau perwakilan pelaksana di lokasi,semua mengaku hanya sebagai pekerja. 





"Kita cuma pekerja kang, kita kerja sesuai arahan dari kontraktor,"Jelas salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya. 


Hasil ukur awak media ,drainase tinggi 80 cm dan lebar 30 cm, sementara pada PIP (Papan Informasi Pekerjaan) tidak tercantum volume pekerjaan tersebut.


Sampai awak media meninggalkan lokasi, tidak ada satupun dari pihak pelaksana yang dapat di konfirmasi. 


(JK)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top