Kamis, 12 Agustus 2021

Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Akan Panggil Pihak RS Hermina Ciruas




Serang, WartaHukum.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Serang yang tupoksinya sebagai pengawasan dan pembinaan akan segera memanggil pihak RS Hermina Ciruas terkait adanya permintaan deposit terhadap ayah pasien sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada anaknya yang terkena infeksi otak.


Dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi, Kamis (12/08/2021) mengatakan sepanjang ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat atau pihak lain yang mengetahui kejadian maupun peristiwa tersebut, Dinkes Kabupaten Serang sesuai tupoksi pengawasan dan pembinaan akan melakukan atau meminta keterangan terhadap RS tersebut, ujarnya.


"Ini sudah saya sampaikan ke bidang pelayanan kesehatan (Yankes) untuk ditindak lanjuti" cetus Agus.


Pada pemberitaan sebelumnya Menurut Amalia selaku orang tua pasien mengatakan untuk mendapatkan ruangan rawat inap harus ada uang deposit terlebih dahulu sebesar RP.19.000.000 yang dibayarkan kepada pihak RS Hermina Ciruas.


"Kondisi kami tidak memiliki uang dan hanya punya uang sebesar Rp.300.000, anak saya sudah dapat pertolongan pertama di ruang ICU akan tetapi jika ingin mendapatkan perawatan intensif atau rawat inap harus memberikan uang Deposit terlebih dahulu" ujarnya.


Lanjut Amalia dengan kondisi tersebut kami memutuskan untuk membawa pulang anak kami dan sekarang sedang dirawat di RSUD Banten dengan memakai SKTM, tutupnya.


Sementara itu Charles Humas RS Hermina dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (10/08/2021) mengatakan Emang untuk peraturannya apabila pasien penjaminannya Tunai biasanya akan diminta deposit 75% dari tarifnya, ujar Charles.


"Kira-kira dari pihak keluarga ada deposit berapa? Biar nanti saya coba bantu. Coba saya cari tau dulu ya pak" tutup Charles.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top