Senin, 09 Agustus 2021

Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten Gerebek Tempat Dugaan Penampungan Limbah B3





Serang, WartaHukum.com - Berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat penampungan limbah yang diduga limbah Berbahaya Bau dan Beracun ( B3 ) tepatnya di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi,  Kabupaten Serang-Banten diketahui sudah berjalan lama yang  memang di keluhkan warga setempat digerebek oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten (Ditkrimsus Polda Banten), Sabtu 07 Agustus 2021.


Menurut warga setempat yang  berinisial N mengatakan itu tempat pengelolaan dan penampungan limbah di desa Bolang kecamatan lebak wangi kemarin di gerebek oleh pihak kepolisian Polda Banten, untuk rekan-rekan media mohon publikasikan terkait hal ini, kata N pada Minggu (08/08/2021).


"Telah ngerungu limbah iku di sergap masyarakat keberagen, tolong lamun mobil limbah iku jalan maning berarti polisi iku ora kerunya Ning masyarakat. Tolong bantu di ekspos pak" ucap N.


Diartikan dalam bahasa Indonesia "Setelah mendengar limbah itu di sergap, masyarakat gembira tolong kalau limbah itu berjalan lagi berarti kepolisian itu tidak kasihan kepada masyarakat mohon di bantu di publikasikan pak".


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Dirkrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriyadi mengatakan Baik mas, nanti kami jawab setelah lengkap hasil penyelidikan rampung tentang posisi kasusnya. Terimakasih, ucap Dirkrimsus Polda Banten.


(TIM)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top