Kamis, 05 Agustus 2021

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE komentari Perselisihan antar Pewarta





Jakarta, WartaHukum.com - Setelah beredar luas di media online yang mengatakan oknum wartawan berinisial E telah menerima sejumlah uang kompensasi sebagai imbalan dari terlaksananya kegiatan program P3TGAI, di bantah oleh kepala desa bahwa tidak ada keterlibatan wartawan dari infodesaku yang berinisial E dalam penerimaan aliran dana proyek irigasi yang bersumber dari dana aspirasi dewan.


Dalam pemberitaan dari media Online Indonews yang berjudul "Dana P3TGAI digerogoti oknum wartawan, GMPK Akan Bawa Ke Ranah Hukum" 


Kepada jajaran Warta sidik Yani  selaku pempred infodesaku menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan hak jawab.


"Ya benar wartawan yang di beritakan berinisial E adalah benar wartawan dari infodesaku, dengan adanya pemberitaan di media online, Cakrawala tv, Demokratis, yang memberitakan oknum wartawan bernama Endang dari infodesaku telah menerima uang imbalan dari kepala desa karna telah membantu terlaksananya program P3A, selain dua media tadi saya sempet mendapat pesan wath shap dari salah satu wartawan indonews yang mempertanyakan kebenaran bahwa wartawan berinisal E apakah benar wartawan infodesaku, apakah redaksi mengetahui adanya aliran dana tersebut? Bahkan wartawan indonews mengatakan ada rekaman dari salah satu kepala desa yang mengatakan keterlibatan Endang, Tapi sampai saat ini pihak media Indonews belum  membuktikan bahkan melaporkan keterlibatan Endang dalam aliran dana tersebut.


Dengan adanya berita miring tersebut saya langsung turun ke lapangan dan mencari kebenarannya, Ternyata saya sudah mendapatkan bukti bukti siapa yang sebenarnya menerima dana tersebut, dan tidak ada satu kepala desapun yang mengatakan adanya keterlibatan Wartawan infodesaku dalam aliran dana dari proyek P3A, dan tidak ada satu kepala desa pun yang merasa pernah di datangin oleh wartawan infodesaku untuk meminta jatah dari proyek tersebut",


Karena saya mengedepankan UU PERS dan  sudah sesuai dengan prosedur memberikan Hak Jawab dan Hak Sanggah atas pemberitaan di media online tersebut untuk itu saya hanya menunggu respon dari media yang katanya mempunyai bukti wartawan saya telah menerima dana tersebut, tapi sampai saat ini media Indonews belum melaporkan wartawan saya untuk ke ranah hukum dan tidak ada Itikad baik untuk memberikan berita klarifikasi dalam beritanya yang sudah beredar sedangkan Hak Sanggah dan Hak Jawab sudah saya buat".


Dan untuk selanjutnya masalah ini sudah saya kuasakan kepada tim Kuasa Hukum infodesaku.


di tempat terpisah seorang Pakar Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE saat dimintai pendapat hukum nya mengatakan tidak semestinya Media Indonews menuduhkan sesuatu yang tidak cukup bukti dan lemah pembuktiannya.


" Sesama Pewarta Media pers seharusnya nya menjalankan kan fungsi Pers sebagaimana tertuang dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yakni memberi dan me­nyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada ma­syarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.


Jika menuduhkan sesuatu yang tanpa bukti ini cenderung merupakan perbuatan Fitnah dan pencemaran nama baik dapat di duga melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Jo pasal 45 (3) UU ITE  menurut hemat saya lebih baik para pihak mengambil sikap dengan arif dan bijak dalam menjalin Hubungan rekanan sesama Media. tak melulu setiap permasalahan harus di tempuh dengan hukum pidana sebagai mana asas Hukum Ultimum Remedium jadikan lah pidana sebagai penyelesaian Hukum Terakhir"  Jelas Dr. Seno yang juga merupakan Dewan Penasehat di berbagai  Media Pers.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top