Selasa, 17 Agustus 2021

Dr. Seno : Amicus Curiae Sebagai sahabat pengadilan Pihak Yang amat penting dalam proses hukum Di Suatu Pengadilan

 



Jakarta, WartaHukum.com - Bila Anda ingin meneliti lebih jauh eksistensi amicus curiae di Indonesia, kami menyarankan Anda untuk membaca dan meneliti putusan kasus-kasus itu. Karena, bila dalam putusan, majelis mempertimbangkan pendapat amicus curiae, maka amicus curiae baru bisa dinyatakan telah eksis di Indonesia, khususnya di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.


Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan " Kata Dr.Seno.


Bahwa Hukum menyebutkan" amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa  memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.


Adanya Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini hukum untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum agar hakim dapat mengambil sebuah keputusan.  dan praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, dan telah dapat di terapkan di pengadilan di indonesia.


Lebih lanjut " Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH MH, CPCLE menjelaskan, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia dan meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa Alicia curiae memang sudah diakui di Indonesia " Yakni, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (“MK”). 


Namun demikian "Jelas Dr Seno dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan :


Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan akan lebih jelas lagi jika mendorong kelembagaan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia.


Misalnya, harus dijelaskan secara spesifik perkara apa saja yang bisa dimasukkan amicus curiae dan lain-lain.


Dr.Seno mengatakan MA menyikapi fenomena ini tentu tetap berpedoman pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU terkait yang berlaku ( positivisme).


Di tempat terpisah  Advocat "HAFIDZ HALIM, SH,Sangatlah Apresiasi mengenai Amicus Curiae dan sedikit informasi " Ucap Halim karena beliaulah (Red) - Dr.Seno adalah salah satu Ahli Pidana yang memberikan surat Amicus Curiae atas Dakwaan terhadap Klien kami Ubay & Marlin yang di Dakwa Melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat sidang Pembuktian sebelumnya dan tidak terlepas karena bantuan beliau pula Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menerima Pembelaan Tim Penasehat Hukum melalui bendera M. HAFIDZ HALIM, SH & PARTNER dengan membebaskan Kedua Terdakwa dengan Putusan terbukti meyakinkan tidak bersalah.


Sambung "HAFIDZ HALIM, SH menjelaskan Asst Prof Dr. Dwi Seno Wija narko, SH. MH. CPCLE bukan hanya sebatas Abang kami namun juga beliau adalah Guru bagi kami, sebelum kami menjadi seorang Advokat beliau telah mengukir sejarah di Pengadilan Negeri Kotabaru pada tahun 2017 " tutupnya.


Sambung Dr Seno mengakui dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan mengakomodir amicus curiae  sebagai pengetahuan yg tumbuh dan berkembang. Dalam hidup kehidupan. Bermasyarakat dan bernegara.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top