Kamis, 05 Agustus 2021

Media Online Koranindonews Kangkangi UU PERS, Ditunggu Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Berita Yang Sudah Marak




Bekasi, WartaHukum.com - Setelah beredar luas di media online yang mengatakan oknum wartawan berinisial E telah menerima sejumlah uang kompensasi sebagai imbalan dari terlaksananya kegiatan program P3TGAI, di bantah oleh kepala desa bahwa tidak ada keterlibatan wartawan dari infodesaku yang berinisial E dalam penerimaan aliran dana proyek irigasi yang bersumber dari dana aspirasi dewan.


Dalam pemberitaan dari media Online Indonews yang berjudul "Dana P3TGAI digerogoti oknum wartawan, GMPK Akan Bawa Ke Ranah Hukum" 


Kepada tim warta sidik Yani selaku pimpred infodesaku menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan hak jawab.


"Ya benar wartawan yang di beritakan berinisial E adalah benar wartawan dari infodesaku, dengan adanya pemberitaan di media online, Cakrawala tv, Demokratis, yang memberitakan oknum wartawan bernama Endang dari infodesaku telah menerima uang imbalan dari kepala desa karena telah membantu terlaksananya program P3A, selain dua media tadi saya sempet mendapat pesan WhatsApp dari salah satu wartawan indonews yang mempertanyakan kebenaran bahwa wartawan berinisial E apakah benar wartawan infodesaku, apakah redaksi mengetahui adanya aliran dana tersebut? Bahkan wartawan indonews mengatakan ada rekaman dari salah satu kepala desa yang mengatakan keterlibatan Endang, Tapi sampai saat ini pihak media Indonews belum  membuktikan bahkan melaporkan keterlibatan Endang dalam aliran dana tersebut.


Dengan adanya berita miring tersebut saya langsung turun ke lapangan dan mencari kebenarannya, Ternyata saya sudah mendapatkan bukti-bukti siapa yang sebenarnya menerima dana tersebut, dan tidak ada satu kepala desa pun yang mengatakan adanya keterlibatan Wartawan infodesaku dalam aliran dana dari proyek P3A, dan tidak ada satu kepala desapun yang merasa pernah di datangin oleh wartawan infodesaku untuk meminta jatah dari proyek tersebut".





Karena saya mengedepankan UU PERS dan  sudah sesuai dengan prosedur memberikan Hak Jawab dan Hak Sanggah atas pemberitaan di media online tersebut untuk itu saya hanya menunggu respon dari media yang katanya mempunyai bukti wartawan saya telah menerima dana tersebut, tapi sampai saat ini media Indonews belum ada melaporkan wartawan saya untuk ke ranah hukum".


"Dan untuk selanjutnya masalah ini sudah saya kuasakan kepada tim Kuasa Hukum infodesaku",


Di tempat terpisah Samsudin kepala desa Sukagalih kecamatan Jonggol di temuin d kediamannya membenarkan bahwa tidak ada keterlibatan wartawan infodesaku dalam aliran dana P3A.


"Memang benar ada dua wartawan yang datang menemui saya namun itu bukan Endang wartawan infodesaku jadi tidak benar jika di katakan Endang wartawan infodesaku menerima dana imbalan dari proyek itu, dan endang tidak pernah meminta apapun dari proyek P3A, ada pun yang di maksud ada potongan 20% itu memang sudah kesepakan waktu di Bandung jadi tidak ada hubungan dengan wartawan infodesaku", tegas samsudin.


Dalam hal ini Tommy sebagai Pimpinan Warta Sidik akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan akan menurunkan jajaran Divisi Hukumnya untuk membawa ke jalur hukum, karena kita sudah mengedepankan UU PERS dan sudah sesuai dengan prosedur memberikan Hak Jawab dan Hak Sanggah serta sudah melaporkan ke Dewan PERS atas pemberitaan dari media online indonews tapi sampai saat ini pihak mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan." Dengan tegas. 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top