Jakarta, WartaHukum.com - Beredar video dimana terlihat puluhan aparat keamanan daerah PIK, Satpol PP dan aparat kepolisian turun melarang dan membubarkan kerumunan Laskar Merah Putih (LMP) yang berdalih ingin mengibarkan bendera merah putih di PIK sepanjang 21 meter dengan alasan membuktikan bahwa PIK tidak dikuasai Asing. Terlihat di video kerumunan banyak orang (aparat Satpol PP, kepolisian, ormas LMP) dan kendaraan membuat macet puluhan mobil di jalanan yang terhenti karena penuhnya jalanan dengan mobil dan kerumunan oknum akibat kejadian tersebut, Selasa (17/08/2021).
Uniknya diantara kerumunan tersebut ada seorang Oknum Pengacara Natalia Rusli yang banyak dilaporkan orang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah. Belum lama tanggal 12 Agustus 2021, Natalia Rusli dikeluarkan dari program Magister Hukum Universitas Pamulang karena ijazah Sarjana Hukumnya diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar aturan Permenristek Dikti no 59 tahun 2019.
Kini Natalia Rusli kembali disorot karena ada dalam video bersama Ormas Laskar Merah Putih di PIK tanggal 17 Agustus 2021. Diketahui, Dylan Nathanael, anak Natalia Rusli adalah ketua Gerakan Mahasiswa (GEMA) Laskar Merah Putih sehingga Natalia Rusli sebagai ibu Kandung Dylan Nathanael hadir sebagai sosok dibalik sensasi pengibaran bendera merah putih sepanjang 21 meter di PIK dengan alasan PIK tidak dikuasai Asing.
Maria selaku Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum mengomentari kejadian tersebut.
Maksud Natalia Rusli adalah membuat sensasi, namun karena tidak pintar Hukum, maklum lah ijazah Sarjana Hukumnya keluaran Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti, maka dia terobos semua aturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Seharusnya jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya, harus ijin ke Pengelola PIK dan Pemda. Untuk menurunkan puluhan anggota Ormas, harusnya minta ijin gangguan dari Kepolisian. Advokat harusnya tahu itu.
"Parahnya lihat video yang ada disaat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. Natalia Rusli justru sendirian tidak mengunakan Masker dan tidak menjaga jarak. Mobil para oknum LMP dan mobil Natalia Rusli "B 8 BMW" terlihat jelas menghadang jalan raya sehingga mobil penguna jalan tidak bisa maju karena terhalang mobil dan kerumunan ini.
Terang-terangan oknum Pengacara Bodong ini kembali mencoreng aturan hukum dan terlihat melanggar Prokes dan PPKM dalam video."
Kapolda Metro Jaya diminta berani tegas dan menindak Ormas dan Oknum Aparat Penegak hukum yang jelas-jelasan melecehkan aturan yang susah-susah dibuat. Disaat masyarakat sedang susah PPKM dan menjaga aturan Prokes 3M, justru Oknum Advokat terang-terangan, tidak jaga jarak, tidak pakai masker dan berkerumunan sehingga rawan terjadi penularan Covid 19 dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat untuk tidak taat aturan.
"Jangan hanya masyarakat biasa yang ditindak, Ayo Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, berani tindak dan proses Oknum Natalia Rusli, Dylan Nathanael dan oknum Ormas Laskar Merah Putih. Tunjukkan aparat kepolisian berani tegas dan terapkan aturan PPKM yang sudah jelas-jelas dilanggar dalam video ini sebagai barang bukti. Semua orang merayakan 17 an di rumah, ini Ratu sensasi si Natalia Rusli, ngajarin anaknya Dylan Nathanael bikin kerumunan di PIK bawa Ormas berkerumun untuk membuat sensasi dengan dalih, mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter agar tidak dikuasai asing. Otaknya dimana?"
Video yang di download di Youtube dan beredar di masyarakat ini adalah bukti, di hari kemerdekaan justru Negara harus melawan serangan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan oleh Kepala Negara Presiden Jokowi. Bukannya introspeksi, malah masuk media dan menyindir kenapa aparat kepolisian dan Satpol PP membubarkan kerumanan Ormas dan Oknum Natalia Rusli yang ingin mengibarkan bendera.
"Sungguh memalukan demi sensasi, malah melanggar PPKM dan terlihat mobil macet dan ormas berkerumunan dan Seorang wanita mengaku advokat malah tidak pakai masker. Tolong Kapolda tegas tindak pelanggar PPKM ini. Sangat menyakitkan masyarakat. Jika tidak besok-besok ormas lainnya akan berkerumunan dan melanggar prokes. Jangan hanya Habib Rizieq di tindak, beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelasan melanggar prokes?" tutup Maria selaku Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar