Sabtu, 21 Agustus 2021

Minim Pengawasan, Rehab Gedung Aula Dan Rumah Dinas Kecamatan Binuang Diduga Syarat Korupsi

 


Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan jasa kontruksi dengan jenis pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Aula dan Rumah Dinas Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan nomor : 641/PK.4646245/SPMK/PPK-BPGP/DPKPTB/2021,nilai kontrak,Rp.710.469.000,- (Tujuh ratus sepuluh juta empat ratus enam puluh sembilan rupiah) berlokasi di Kecamatan Binuang, sumber dana : APBD-DAU kabupaten Serang, penyedia jasa : CV. Nuralam Putri, sudah memasuki tahapan pekerjaan pasang bata, Sabtu 21/08/2021. 


Tiga kali dalam waktu dan hari yang berbeda, awak media bersama LSM Geram Banten Indonesia monitoring kegiatan tersebut,ada beberapa temuan yang mestinya dapat dikonfirmasi saat itu juga,jika pelaksana yang menguasai tehnik  atau petugas dari dinas terkait hadir dalam fungsi pengawasannya. 


Pada kunjungan pertama,Senin 9 Agustus 2021,di soal tentang cakar ayam saja, Toto sebagai pekerja disitu tidak dapat memberikan penjelasan secara tehnik,terkait lebar dudukan cakar ayam maupun soal mutu beton yang digunakannya.


"Soal itu saya gak bisa jawab bang, nanti saja nunggu yang dari dinas,"jawabnya singkat. 


Awak media tidak melihat adanya mesin molen manual untuk membuat adukan beton, kesimpulannya adukan untuk ngecor cakar ayam menggunakan alat cangkul. 


"Apa bisa dipertanggungjawabkan kualitas atau mutu beton untuk cakar ayamnya,jika dalam prosesnya saja menggunakan cangkul alias manual plus plus", kata Heri Opung dari LSM Geram.





Lebih lanjut Opung memaparkan pasangan batu juga kurang maksimal adukannya masih terlihat ada celah atau rongga diantara tumpukannya, papar Opung.


Kemudian pada.monitoring berikutnya, Selasa 16 Agustus 2021,ditemukan penggunaan puing bangunan untuk urugan pondasi, menurut Opung penggunaan puing bangunan untuk urugan pondasi juga tidak dibenarkan. 


"Kenapa itu puing bangunan dipakai untuk urugan pondasi, emang tidak ada anggarannya untuk beli tanah urug," tanya Opung penuh heran. 


"Hari ini saya lihat beberapa pekerjanya tampak tidak mematuhi K3, bekerja menggunakan alas kaki sandal jepit," jelasnya. 


Opung berharap ada pengawasan yang intens dari dinas terkait, dalam hal ini DPKPTB (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan) Kab Serang. 


"Kapan waktunya kita akan bawa hasil monitoring ini ke DPKPTB, harapannya agar pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan perencanaan", tegas Opung. 


(Ys/tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top