Serang, WartaHukum.com - Bantuan langsung tunai yang digelontorkan oleh pihak pemerintah desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang bersumber dari Dana Desa dengan tujuan untuk meringankan masyarakat terdampak dalam masa pandemi covid 19 yang sedang melanda Republik Indonesia.
Bantuan langsung tunai dana desa di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tahap 3,4,5,6 diduga disunat oleh ketua RT 008, RW 004, Kampung Suka Hurip, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial MI sebesar Rp.100.000 dan BLT tahap 7,8 diduga disunat Rp.25.000 yang dilakukan oleh orang yang sama.
Dari keterangan beberapa masyarakat RT 008/004 bahwa sebelum pencairan oknum RT tersebut berkeliling menghampiri masyarakat yang akan mendapatkan BLT, setelah pencarian oknum ketua RT kembali mendatangi masyarakat yang mendapatkan BLT Dana Desa dan meminta uang sebesar Rp.100.000 dengan dalih untuk untuk staff desa Kramatjati yang nulis-nulis (rekaman masyarakat terarsip di redaksi).
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon Sekertaris Desa Kramat jati Kubil mengatakan yang kemarin itu, ia katanya itu dan sudah dikembalikan, saya juga kurang tau dan kurang jelas, Senin (16/08/2021).
"Oknum RT sudah kami panggil dan sudah dikembalikan uangnya kepada masyarakat, tau dikasih tau minta itu. Kalau oknum RT sudah kami panggil tapi masyarakat belum kami datangi, kurang jelas juga sih kita juga katanya doang" ujar Kubil.
Dikutip dari KUHP bahwa pelaku pemotongan dan Bansos atau BLT bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 374 tentang pemerasan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar