Jakarta, WartaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pers release, Jumat (13/08/2021) Jubir bidang penindakan Ali Fikri mengatakan tersangka tersebut adalah DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 Wajib Pajak. penghitungan pajak atas ke-3 Wajib Pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari Wajib Pajak atau pihak yang mewakili Wajib Pajak.
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.
KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara.
Ditempat terpisah Pakar Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE mengapresiasi Kinerja KPK.
Saya mengapresiasi atas prestasi yang di torehkan oleh KPK atas penanganan kasus Korupsi tersebut. Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa, ucap Dr. Seno.
"Hal yang membuat negara menjadi tidak maju karena ulah dari pejabat yang haus akan harta yang di peroleh dengan cara yang dzholim, apalagi berkenaan dengan pajak yang merupakan pundi-pundi perekonomian pendapatan negara" terang Dr. Seno.
Saya berharap masyarakat dan rekan Pers tetap mengawal kasus yang menjerat para koruptor dan saya sampaikan tidak ada negosiasi dengan para pelaku korupsi. ini merupakan extra ordinary crime, pelaku harus di hukum dengan hukuman yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia." jelas Dr Seno.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar