Senin, 02 Agustus 2021

Pekerjaan Drainase Desa Undar Andir Diduga Nyolong Volume





Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan drainase Desa Undar Andir yang dikerjakan oleh CV Nawwaf Sinar Utama yang ditunjuk langsung oleh kuasa pengguna anggaran H. M Ronny N, ST., MM dari satuan kerja DPUPR Kabupaten Serang bidang SDA dengan anggaran Rp.153.704.000.00 yang bersumber dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 diduga telah nyolong volume dalam pekerjaan.


Menurut salah satu pekerja bahwa ketinggian pasangan batu yang diinstruksikan oleh pak haji (Kontraktor) seharusnya 60 CM.




"Pak haji sudah beberapa hari ini tidak datang kesini pak, lagi ngurusin yang di Baros, ucap pekerja.


Dari pantauan di lokasi pekerjaan ketinggian pasangan batu berada di 50-59 CM lebih ironisnya para pekerja tidak dilengkapi oleh alat pelindung diri dengan kata lain kerja dengan telanjang kaki dan telanjang tangan dan pekerja bekerja tidak dilengkapi dengan kerangka acuan kerja (KAK) maupun DED.


(Red)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top