Serang, WartaHukum.com - Pelaksana teknis atau pengawas dari Dinas perumahan kawasan permukiman Dan Tata Bangunan Kabupaten Serang terkesan arogan terhadap awak media.
Pelaksana teknis atau pengawas dari Dinas Perumahan kawasan permukiman Dan Tata Bangunan yang sejatinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi, renovasi dan ubahsuai bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah kabupaten/kota dalam pekerjaan rehabilitasi kantor kecamatan kragilan dan bersumber dari APBD-DAU Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021 sebesar RP. 456.141.000,00.
Dikonfirmasi oleh awak media di lokasi pekerjaan pelaksana teknis yang bernama Aji dan satunya yang tidak mau menyebutkan namanya menjawab mau ngapain nanya-nanya, silahkan tanya sama penyedia dan konsultan, ujarnya.
Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan bahwa para pekerja tidak dilengkapi oleh alat pelindung diri dan diduga tidak dilakukan pengawasan oleh konsultan pengawas.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar