Rabu, 04 Agustus 2021

Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Berhasil Dibekuk Team Gabungan Satreskrim Polres Serang Dan Ditkrimum Polda Banten





Serang, WartaHukum.com - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita tanpa identitas (25) yang ditimbun di pasir pinggir jalan menuju arah PT. Indomas Kp. Maja Nagog Ds. Julang Kec. Cikande Kab. Serang Banten, pada Selasa (27/7/2021) lalu.


Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono SIK, MSI mengatakan, pembunuhan terjadi diduga bermotif karena birahi. 


"Awal mulanya kedua pelaku ini yang berprofesi sebagai sopir dan kernet hendak melakukan perjalan untuk mengambil orderan pasir, setelah berhenti sebentar untuk sarapan nasi uduk, kemudian para pelaku hendak jalan kembali, di pinggir jalan ada seorang wanita melambaikan tangannya dengan maksud untuk menumpang" ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono sambil memperlihatkan gambar CCTV mobil truck pelaku.


Lanjut Kapolres Serang setelah memberikan tumpangan kepada korban, seorang dari pelaku Muhammad Hilmi mencoba untuk mencium korban akan tetapi korban berontak dan pelaku Muhammad Hadi langsung membekap korban lalu pelaku lainnya ikut membantu hingga korban meninggal dunia, tutur Kapolres Serang.


"Setelah mengetahui korban tewas kemudian Muhammad Hilmi dan Hadi Harianto menggotong korban untuk dimasukkan kedalam bak truck dengan ditutupi karpet yang didapat dari trotoar jalan, dan melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir di daerah Cilegon, sekira pukul 06.00 Wib kedua pelaku menurunkan muatan pasir di TKP, lalu korban ketika di TKP ditimbun di dalam pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut" imbuh Kapolres.





AKBP Mariyono menambahkan, terungkapnya identitas pelaku berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Serang melakukan interogasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait temuan CCTV di Gerbang Tol Serang Timur yang mana terlihat karpet merah tersebut sudah berada didalam bak truk yang mereka bawa. Setelah di interogasi, para pelaku mengakui bahwa benar mereka telah membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia dan membungkus korban dengan karpet tersebut.


Kapolres Serang AKBP Mariyono SIK mengangkat barang bukti milik korban, Mapolres Serang, Rabu (4/8/2021).


Sekira pukul 06.00, pada Selasa (27/7/2021) Wib keduanya menurunkan muatan pasir di TKP. Lalu korban ketika di TKP ditimbun didalem pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut, jelas Kapolres, Rabu (4/8/2021) sore.


Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truck pasir, karpet warna merah, dan barang-barang milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 penjara.


(HR)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top