Selasa, 24 Agustus 2021

Pelayanan SPBU 34-42123 V76+543 Kragilan Dinilai Buruk

 



Serang, WartaHukum.com - SPBU 34-42123 yang terletak di jalan raya Serang - Jakarta V76M+543, Kragilan, Kec. Kragilan, Serang, Banten 42184 di dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen dinilai kurang baik atau buruk.


Hal itu terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 10.28 WIB dimana salah satu konsumen yang akan mengisi bahan bakar minyak di salah satu selter pengisian Pertamax tidak ada petugas  untuk memberikan pelayanan terhadap konsumen.





Menurut Angga salah satu konsumen yang juga warga Kragilan menuturkan saya selaku konsumen jelas merasa kecewa terhadap pelayanan yang buruk yang dilakukan SPBU tersebut, sebab tidak seharusnya di selter pengisian BBM tidak ada petugas pengisian BBM, Senin (23/08/2021).


"Kami minta kepada Pertamina untuk dapat memberikan sanksi terhadap SPBU 34-42123 yang berada di Kragilan, sebab konsumen dilindungi oleh undang-undang yakni Undang-undang perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, dalam undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 disitu sudah jelas ada hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan", ucap Angga.





Lanjut Angga kalau SPBU 34-42123 tidak melakukan revisi didalam pelayanan patut diduga bahwa pelaku usaha tersebut hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak melakukan hubungan yang baik antara pelaku usaha dan konsumen, tutup Angga.


Dihari yang sama tim wartahukum.com mencoba konfirmasi kepada pengawas SPBU 34-42123 namun di kantor pengawas SPBU 34-42123 pada pukul 10.28 WIB tidak ada satu orangpun di dalam kantor pengawas SPBU 34-42123.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top